Ungkap Kasus Penipuan Online
2 Pasutri Asal Sidrap Sulsel Ini Bisa Kantongi Rp 4,6 Miliar Hasil Tipu Jual Online Daster Murah
Dua pasutri terlibat sobis atau penipuan online asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini terancam hukuman penjara 20 tahun.
Menurut Kombes Pol Helmi, ada banyak kasus sobis yang terjadi.
Hanya saja, sebagian kecil dari korban yang berani melaporkan ke polisi.
"Untuk korban banyak, tapi dengan jumlah kerugian kecil, jarang datang melapor."
"Ada kerugian cuma Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, dan Rp 1 juta," ujarnya.
Dalam pengungkapan itu, Tim Siber Polda Sulsel mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya ada empat mobil, satu motor, dan tiga ponsel serta beberapa barang bukti lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 2 Pasutri Passobis asal Sidrap Terancam Penjara 20 Tahun, Semua Gara-gara Daster Murah
Baca juga: Dewan Minta Pembangunan Tol Tanggul Laut Semarang-Demak Dipercepat, Ini Progres Terkininya
Baca juga: Kasus Pemuda Tewas Saat Tawuran di Semarang, Celurit Bekas Libas Leher Korban Sempat Dicuci
Baca juga: Mulai 20 Desember 2023, Loket Tiket dan Layanan Pelanggan Stasiun Purwokerto Pindah di Gedung Baru
Baca juga: Sosialisasi Pemilu 2024 di Argorejo Semarang, Ini Penjelasan KPU Terkait Cara Pindah Memilih
kriminal hari ini
penipuan online
Modus Jual Daster Murah
Sidrap
Tindak Pidana Pencucian Uang
UU Nomor 8 Tahun 2010
Polda Sulsel
Kompol Bayu Wicaksono
Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf
Bareskrim Polri
penipuan
Kronologi Lengkap Ricuh Aksi di Alun-alun Pati, Massa Tuntut Bupati Mundur Berujung Gas Air Mata |
![]() |
---|
Pemkab dan DPRD Pekalongan Tetapkan KUA-PPAS 2026 : Belanja Naik, Defisit Diantisipasi |
![]() |
---|
Warga Mlangsen Dukung Penuh Rencana Pembangunan Kampus UNY di Blora |
![]() |
---|
Mahasiswa Teknik Mesin Unnes Ubah Sampah Plastik Jadi Filament 3D Printing |
![]() |
---|
SIG Pasok 22.184 Ton Semen untuk Pembangunan Tol Semarang–Demak Seksi 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.