Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ungkap Kasus Penipuan Online

2 Pasutri Asal Sidrap Sulsel Ini Bisa Kantongi Rp 4,6 Miliar Hasil Tipu Jual Online Daster Murah

Dua pasutri terlibat sobis atau penipuan online asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini terancam hukuman penjara 20 tahun.

Editor: deni setiawan
Freepik
ILUSTRASI kasus penipuan online. 

Menurut Kombes Pol Helmi, ada banyak kasus sobis yang terjadi.

Hanya saja, sebagian kecil dari korban yang berani melaporkan ke polisi.

"Untuk korban banyak, tapi dengan jumlah kerugian kecil, jarang datang melapor."

"Ada kerugian cuma Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, dan Rp 1 juta," ujarnya.

Dalam pengungkapan itu, Tim Siber Polda Sulsel mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya ada empat mobil, satu motor, dan tiga ponsel serta beberapa barang bukti lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 2 Pasutri Passobis asal Sidrap Terancam Penjara 20 Tahun, Semua Gara-gara Daster Murah

Baca juga: Dewan Minta Pembangunan Tol Tanggul Laut Semarang-Demak Dipercepat, Ini Progres Terkininya

Baca juga: Kasus Pemuda Tewas Saat Tawuran di Semarang, Celurit Bekas Libas Leher Korban Sempat Dicuci

Baca juga: Mulai 20 Desember 2023, Loket Tiket dan Layanan Pelanggan Stasiun Purwokerto Pindah di Gedung Baru

Baca juga: Sosialisasi Pemilu 2024 di Argorejo Semarang, Ini Penjelasan KPU Terkait Cara Pindah Memilih

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved