Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ungkap Kasus Penipuan Online

2 Pasutri Asal Sidrap Sulsel Ini Bisa Kantongi Rp 4,6 Miliar Hasil Tipu Jual Online Daster Murah

Dua pasutri terlibat sobis atau penipuan online asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini terancam hukuman penjara 20 tahun.

Editor: deni setiawan
Freepik
ILUSTRASI kasus penipuan online. 

TRIBUNJATENG.COM, SIDRAP - Dua pasutri di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian dan terancam hukuman penjara 20 tahun seusai terbukti melakukan tindak penipuan online.

Modus yang dilakukan tersangka adalah melalui iklan program daster murah.

Semisal dengan dana Rp 100 ribu, pembeli dapat 3 daster.

Jika dana sudah ditransfer, pesanan akan dikirim ke alamat pembeli.

Namun, ternyata itu semua adalah tipu- tipu belaka, tak ada satupun barang yang dikirim, padahal pembeli sudah transfer uang.

Dari hasil penipuan tersebut, kedua pasutri ini bisa mengeruk dana hingga Rp 4,6 miliar dimana itu dijalankan sejak 2018.

Baca juga: Korban Penipuan CPNS Bodong Sujud Syukur, Anak Nia Daniaty Harus Kembalikan Uang Rp 8,1 Miliar

Baca juga: Pantas Guru Honorer Punya Uang Capai Rp 1,4 Miliar, Ternyata Terlibat Penipuan Undangan APK

Dua pasangan suami-istri (pasutri) terlibat sobis atau penipuan online asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini terancam hukuman penjara 20 tahun.

Diketahui, aksinya terciduk seusai memposting iklan palsu melalui media sosial IG (Instagram) dan menawarkan penjualan daster murah. 

Kedua pasutri itu dijerat terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pasal yang dipersangkakan 28 Ayat 1 KUHPidana."

"Kemudian untuk TPPU, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010," kata Kasubdit Siber Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono seperti dilansir dari Tribun-Timur.com, Jumat (15/12/2023).

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sambungnya.

Kompol Bayu pun mengimbau, masyarakat jeli dalam melakukan belanja online.

Jika merasa menjadi korban penipuan online, tidak sungkan melaporkan ke polisi.

Transaksi Keuangan Capai Rp 4,6 Milliar 

Angka transaksi keuangan dari hasil sobis atau penipuan online oleh dua pasutri di Sidrap, Sulawesi Selatan ini mencapai Rp 4,6 milliar.

Demikian diungkapkan Direskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf saat merilis kasus itu pada Kamis (14/12/2023).

Hasil transaksi keuangan oleh empat pelaku, kata Kombes Pol Helmi, diketahui setelah Tipidsiber Polda Sulsel menjalin kerja sama dengan PPATK.

Dari hasil penelusuran jejak keuangan PPATK itulah, terungkap hasil transaksi keuangan pelaku mencapai milliaran rupiah.

"Transaksinya panjang."

"Makanya kami bekerja sama dengan Bareskrim, dibackup total PPATK."

"Sehingga data dari PPATK dangat membantu mengungkap jaringan ini," kata Kombes Pol Helmi.

Baca juga: Asal Muasal Penipuan Jemaah Umroh di Garut, Dani Imingi Promo buat Guru Ngaji

Baca juga: Rian Mahendra Dilaporkan PO Sembodo ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Selain bekerja sama dengan Bareskrim dan PPATK, pihak Cyber Polda Sulsel juga melakukan penelusuran aset pelaku dengan bekerja sama dengan pihak perbankan, Pegadaian, dan BPN. 

"Karena untuk menelusuri aset dari kelompok tersebut sangat panjang," bebernya. 

Berdasarkan hasil transaksi yang tercatat di pihak perbankan, mereka sudah melakukan penipuan online sekira Rp 4,6 miliar. 

"Setelah dirangkum, transaksi dari yang dilakukan sekira Rp 4,6 miliar."

"Sementara kami telusuri jejak perbankannya," beber Kombes Pol Helmi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel berupa berupa 1 rumah di Jalan Sarowaja, Kalosi Kabupaten Sidrap, tanah di Kalosi Sidrap.

Selain itu, ada juga 1 mobil mewah jenis Toyota Fortuner, 1 motor yamaha Nmax, 3 HP berbagai jenis, satu drone, satu apple, satu honda CRV, satu toyota Calya, seunit mobil Brio, dan seunit jam tangan Bos. 

Kronologi dan Modus 

Terungkapnya kasus sobis di Sidrap, bermula saat Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel menerima laporan maraknya kasus penipuan.

Yaitu dimulai pada Juli 2023 saat Ditreskrimsus Polda Sulsel menerima limpahan laporan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Bareskrim Polri.

Atas limpahan informasi itu, Tim Tindak Pidana Siber Polda Sulsel pun melakukan serangkaian penyelidikan hingga ke Kabupaten Sidrap.

Akhirnya pada 4 September 2023, Subdit 5 Siber Polda Sulsel menangkap empat orang yang merupakan dua pasturi berinisial AA (25), MS (25), AE (29) dan MS (26).

"Mereka tertangkap tangan sementara melakukan tindak pidana penipuan online dengan modus jual pakaian daster murah," kata Kasubdit Siber Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono.

Setelah ditangkap, lanjut Kompol Bayu, ke empatnya mengaku menjalankan sobis sejak 2018 hingga September 2023.

"Jadi adapun modusnya yaitu dengan memposting iklan palsu melalui media sosial IG (Instagram) lalu menawarkan penjualan daster harga promo ke pembeli," ujar Kompol Bayu.

Saat calon pembeli mulai tertarik, pelaku kata Kompol Bayu pun menjalin komunikasi dengan korban dengan mengajukan format pesanan berupa nama, nomor rekening, dan alamat calon pembeli.

Baca juga: Pelaku Penipuan di Sidrap Ini Pakai Foto Danyon Armed Tipu Keluarga TNI, Duit Rp139 Juta Bablas

Baca juga: "Ada yang Sampai Menjual Tanah dan Pinjam Tetangga" Kisah Pilu 22 Warga Garut Korban Penipuan Umrah

"Kemudian setelah korban mengirimkan uang Rp 100 ribu untuk tiga lembar baju (daster) sebagai harga promo, tersangka mengarahkan korbannya menghubungi bendahara toko," ungkap Kompol Bayu.

"Dan dengan alasan teknis (barang tidak dikirimkan) yang sebenarnya nomor (bendahara toko yang dimaksud) itu digunakan sendiri oleh tersangka," sambungnya.

Sebelumnya, Tim Unit Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, mengungkap kasus penipuan online atau sobis di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Dalam pengungkapan itu, empat pelaku diamankan terdiri dari dua pria dan dua wanita ditangkap.

Mereka merupakan pasangan suami istri. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan empat orang itu merupakan dua pasangan suami-isteri.

"Ada empat laporan kami terima dan dua merupakan hasil penelusuran informasi anggota," kata Kombes Pol Helmi.

Menurut Kombes Pol Helmi, ada banyak kasus sobis yang terjadi.

Hanya saja, sebagian kecil dari korban yang berani melaporkan ke polisi.

"Untuk korban banyak, tapi dengan jumlah kerugian kecil, jarang datang melapor."

"Ada kerugian cuma Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, dan Rp 1 juta," ujarnya.

Dalam pengungkapan itu, Tim Siber Polda Sulsel mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya ada empat mobil, satu motor, dan tiga ponsel serta beberapa barang bukti lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 2 Pasutri Passobis asal Sidrap Terancam Penjara 20 Tahun, Semua Gara-gara Daster Murah

Baca juga: Dewan Minta Pembangunan Tol Tanggul Laut Semarang-Demak Dipercepat, Ini Progres Terkininya

Baca juga: Kasus Pemuda Tewas Saat Tawuran di Semarang, Celurit Bekas Libas Leher Korban Sempat Dicuci

Baca juga: Mulai 20 Desember 2023, Loket Tiket dan Layanan Pelanggan Stasiun Purwokerto Pindah di Gedung Baru

Baca juga: Sosialisasi Pemilu 2024 di Argorejo Semarang, Ini Penjelasan KPU Terkait Cara Pindah Memilih

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved