Berita Regional
Korban Penipuan CPNS Bodong Sujud Syukur, Anak Nia Daniaty Harus Kembalikan Uang Rp 8,1 Miliar
Korban penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) bodong sujud syukur setelah gugatan perdata dikabulkan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Korban penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) bodong sujud syukur di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Hal itu menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan perdata penipuan CPNS bodong.
Gugatan perdata itu dilayangkan 179 korban penipuan.
Baca juga: Sidang Gugatan Mantan Ketua MK Anwar Usman Digelar Hari Ini di PN Jakarta Pusat
Dalam perkara itu, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Rp 8,1 miliar terhadap Nia Daniaty serta anak dan menantu Nia, yakni Olivia Nathania dan Rafly Tilaar.
Kuasa hukum ke-179 korban, Desi Hadi Saputri, mengatakan seorang korban langsung bersujud syukur dan menangis setelah mendengarkan putusan hakim.
“Yang sujud tadi kebetulan itu Bu Agustine, salah satu korban,” ujar kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS bodong, Desi Hadi Saputri di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
“Memang tidak semua bisa hadir hari ini, para korban. Jadi hari ini beberapa aja yang datang karena memang ada yang di luar daerah. Ada yang di Lampung juga, Surabaya juga korbannya gitu,” lanjut Desi.

Desi mengatakan, para korban bersyukur karena perjuangan mereka selama satu tahun ini tidak sia-sia.
“Perjuangan mereka juga enggak sia-sia dari mereka melaporkan Olivia Nathania, sampai akhirnya putusan perdata tingkat pertama sudah dikabulkan oleh majelis hakim. Memang tanpa dihadiri pihak Olivia Nathania, Rafly ataupun Nia Daniaty dikarenakan pas panggilan terakhir mereka tidak pernah hadir dalam persidangan,” ucap Desi.
Desi melihat ada beberapa korban yang mengalami kesulitan ekonomi karena menjadi korban kasus penipuan CPNS bodong ini.
“Jadi emang persidangan tetap dilanjutkan dan proses sidang perdata ini berjalan selama hampir satu tahun dengan jumlah bukti surat 867 surat yang kami ajukan dan dua orang saksi kemarin," kata Desi.
"Dan saat ini rasa syukur, rasa bahagia kemarin yang mungkin sudah menantikan perjuangaannya akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. Pihak tergugat harus membayar Rp 8,1 M,” lanjut Desi.
Sebagai kuasa hukum, Desi berharap dengan adanya putusan ini maka Olivia Nathania, Rafly, maupun Nia Daniaty bisa membalikan uang 179 korban penipuan CPNS bodong sebesar Rp 8,1 Miliar.
Apabila tidak ada iktikad baik dari Nia Daniaty, Olivia, dan juga Rafly maka akan proses eksekusi berupa penyitaan aset dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami berharap, pihak Ody Patners berharap pihak Olivia, Rafly, Ibu Nia Daniaty untuk membayar hak para korban yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Desi.
Detik-detik Dinding Masjid Rubuh Timpa Pekerja yang Gotong Royong Perbaikan, Dua Korban Tewas |
![]() |
---|
Terjadi Lagi, BBM Pertalite Bercampur Air Dijual ke Masyarakat Oleh Agen Resmi Pertamina |
![]() |
---|
Plt Lurah Bikin Heboh, Pecat Massal Kepala Lingkungan Lewat Pengumuman Masjid |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Fungsi Lakban Kuning Terlilit di Kepala Arya Diplomat |
![]() |
---|
Viral Video 21 Detik Pegawai Puskesmas Wonosari I Asyik Karaoke Saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.