Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Awas Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Bakal Kena Tilang, Didenda Rp 75 Ribu atau KTP Diblokir

Orang yang membuang sampah sembarangan ditilang karena melanggar Perwali Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI COMMAND CENTER 112
TANGKAPAN layar sampah yang dibuang di Sungai Jagir Surabaya, Rabu (13/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Awas jangan coba- coba membuang sampah secara sembarangan di Kota Surabaya Jawa Timur.

Kalau tidak atau kepergok sedang membuang sampah tidak pada tempatnya, yang bersangkutan bakal kena tilang.

Besaran tilang kepada oknum pembuang sampah sembarangan paling sedikitnya adalah Rp 75 ribu.

Penerapan tilang buang sampah sembarangan ini telah resmi diberlakukan.

Ini adalah tindaklanjut Pemkot Surakarta melalui DLH Kota Surabaya yang mengacu pada Perwali Surabaya Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.

Baca juga: 3 Hari Tak Pulang, Wanita Surabaya Ditemukan Meninggal di Toilet Pengobatan Alternatif di Blitar

Baca juga: Polisi Tangkap 7 Pemuda yang Viral Bawa Senjata Tajam di Surabaya, Sengaja Cari Musuh

DLH Kota Surabaya menilang setiap warga yang membuang sampah sembarangan.

Masyarakat bakal didenda tergantung sampah yang dibuang sembarangan.

Berdasarkan video yang ramai di media sosial, tampak tiga pria tengah membuang sampah ke kawasan sungai di Surabaya.

Tampak, mereka membawa mobil bak terbuka berwana kuning.

"Membuang sampah sembarangan Pak sampai banyak di pinggir kali, posisi Jalan Jagir," kata perekam video tersebut.

Akun Instagram @call112surabaya menuliskan Pemkot Surabaya telah menindak para pembuang sampah bekas bangunan di sekitar bantaran Sungai Jagir.

"Sampah yang dibuang adalah limbah bongkaran bangunan, oknum sempat dimintai identitas namun berhasil ditindak oleh petugas," tulis @call112surabaya, pada video yang diunggah pada Rabu (13/12/2023).

Sementara itu, Kepala DLH Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, orang yang membuang sampah tersebut melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.

Baca juga: Sho Yamomoto Pahlawan Persis Solo, Persebaya Surabaya Gagal Pesta Karena Sang Mantan, Skor Akhir 1-1

Baca juga: Video Puluhan Remaja Bawa Senjata Tajam di Surabaya Viral, Polisi Tangkap 7 Orang

Saat ini, kata Hebi, pihaknya telah memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar tersebut.

Mereka terbukti telah membuang berbagai peralatan rumah yang sudah rusak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved