Berita Nasional
Awas Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Bakal Kena Tilang, Didenda Rp 75 Ribu atau KTP Diblokir
Orang yang membuang sampah sembarangan ditilang karena melanggar Perwali Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Awas jangan coba- coba membuang sampah secara sembarangan di Kota Surabaya Jawa Timur.
Kalau tidak atau kepergok sedang membuang sampah tidak pada tempatnya, yang bersangkutan bakal kena tilang.
Besaran tilang kepada oknum pembuang sampah sembarangan paling sedikitnya adalah Rp 75 ribu.
Penerapan tilang buang sampah sembarangan ini telah resmi diberlakukan.
Ini adalah tindaklanjut Pemkot Surakarta melalui DLH Kota Surabaya yang mengacu pada Perwali Surabaya Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.
Baca juga: 3 Hari Tak Pulang, Wanita Surabaya Ditemukan Meninggal di Toilet Pengobatan Alternatif di Blitar
Baca juga: Polisi Tangkap 7 Pemuda yang Viral Bawa Senjata Tajam di Surabaya, Sengaja Cari Musuh
DLH Kota Surabaya menilang setiap warga yang membuang sampah sembarangan.
Masyarakat bakal didenda tergantung sampah yang dibuang sembarangan.
Berdasarkan video yang ramai di media sosial, tampak tiga pria tengah membuang sampah ke kawasan sungai di Surabaya.
Tampak, mereka membawa mobil bak terbuka berwana kuning.
"Membuang sampah sembarangan Pak sampai banyak di pinggir kali, posisi Jalan Jagir," kata perekam video tersebut.
Akun Instagram @call112surabaya menuliskan Pemkot Surabaya telah menindak para pembuang sampah bekas bangunan di sekitar bantaran Sungai Jagir.
"Sampah yang dibuang adalah limbah bongkaran bangunan, oknum sempat dimintai identitas namun berhasil ditindak oleh petugas," tulis @call112surabaya, pada video yang diunggah pada Rabu (13/12/2023).
Sementara itu, Kepala DLH Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, orang yang membuang sampah tersebut melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.
Baca juga: Sho Yamomoto Pahlawan Persis Solo, Persebaya Surabaya Gagal Pesta Karena Sang Mantan, Skor Akhir 1-1
Baca juga: Video Puluhan Remaja Bawa Senjata Tajam di Surabaya Viral, Polisi Tangkap 7 Orang
Saat ini, kata Hebi, pihaknya telah memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar tersebut.
Mereka terbukti telah membuang berbagai peralatan rumah yang sudah rusak.
"Kami ada surat tilang seperti surat tilang sepeda motor, (tertulis) pelanggar pasal ini harap menyelesaikan."
"Kalau tidak, KTP bisa diblokir," kata Hebi seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/12/2023).
Hebi menyebut, perbuatan pembuangan sampah sembarangan termasuk tindak pidana ringan (tipiring).
Nantinya, hasil denda tilang yang diberikan masuk ke kas Pemkot Surabaya.
"Ada nominalnya kalau perorangan Rp 75.000, yang paling berat Rp 1,5 juta."
"Ada kriterianya, kalau gragal dan sebagainya seperti itu besar, sampai Rp 1,5 juta," tambahnya.
Lebih lanjut, Hebi mengingatkan agar masyarakat membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Jika berupa batu bekas bongkaran bangunan bisa melapor ke Command Center 112.
"Misal bongkaran rumah itu tidak boleh dibuang sembarangan, beritahu kami, dan kemudian membayar retribusi untuk pembuangannya," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Surabaya Berlakukan Tilang Orang yang Buang Sampah Sembarangan"
Baca juga: Lapor Pedagang Pasar Legi Solo di ULAS: Ngaku Kena Pungutan Rp 10 Ribu Tiap Bulan, Alasan Keamanan
Baca juga: Cerita Suami Malang Pekerjakan Istri dan Teman Wanita, Gunakan Sistem Open BO, Cuma Demi Rp 50 Ribu
Baca juga: Ustaz OS Diburu Polisi, Sosok Terduga Pelaku Pencabulan 15 Santriwati Sejak 2019 di Purwakarta
Baca juga: Nasib Pilu Abah Udin Warga Sukabumi, 3 Hari Menahan Lapar Karena Tak Ada yang Timbang Berat Badan
Surabaya
Tilang Buang Sampah Sembarangan
Denda Buang Sampah di Surabaya
Pemkot Surabaya
DLH Kota Surabaya
Agus Hebi Djuniantoro
Pengelolaan Sampah di Surabaya
Command Center 112
Sungai Jagir
Layanan Kesehatan Gratis Serentak, Langkah Nyata Kemenham Jateng Wujudkan Hak Kesehatan Masyarakat |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Gelar Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta Sosialisasi PRISMA |
![]() |
---|
Tim Tangguh! Kanwil Kemenham Jateng Raih Juara 2 di Turnamen Mobile Legends HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Setelah Viral Video Bidan Berenang Seberangi Sungai demi Obati Pasien, Prabowo Kucurkan Rp26,5 M |
![]() |
---|
Posisi Politik Bupati Pati Sudewo Kian Terpojok? Diduga Terima Aliran Dana Suap DJKA Kemenhub |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.