Berita Semarang
Bos Perumahan Sky Mansion Siswo Nugroho Kabur Setelah Divonis Selama 2 Tahun Penjara
Pengembang perumahaan mewah Sky Mansion Siswo Nugroho kabur setelah divonis pidana dua tahun di tingkat Mahkamah Agung.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pengembang perumahaan mewah Sky Mansion Siswo Nugroho kabur setelah divonis pidana dua tahun di tingkat Mahkamah Agung.
Siswo Nugroho telah divonis bersalah karena melakukan penggelapan uang kliennya sebesar Rp 1,5 miliar pada 9 Agustus 2023.
Kini status Siswo Nugroho masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Siswo Nugroho Bos Pengembang Perumahan Sky Mansion Semarang Divonis 2 Tahun Penjara
Penasihat hukum korban, Mirzam Adli menyampaikan putusan Siswo tidak ada daluwarsa. Berdasarkan pasal 78 KUHAP daluwarsa itu pada saat penuntutan.
"Dimana pelaku saat ditetapkan tersangka dan kabur dari kepolisian nah itu bisa daluwarsa. Berbeda dengan ini Siswo Nugroho tidak ada daluwarsa karena telah diputus Mahkamah Agung dan harus menjalankan putusan Mahkamah Agung," ujarnya, Minggu (17/12/2023).
Menurutnya, Siswo Nugroho tidak mendapat potongan pidana.
Karena tidak ada itikad baik menjalankan putusan pengadilan.
Siswo Nugroho kabur setelah ada putusan Mahkamah Agung.
"Siapa saja yang melihat orang ini serahkan ke Kejaksaan Negeri. Nanti akan ada hadiahnya," tuturnya.
Dikatakannya, saat awal ditetapkan tersangka, Siswo Nugroho ditahan.
Putusan di Pengadilan Negeri menyatakan onslag (bukan merupakan tindak pidana).
Kemudian jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.
"Hasil putusannya bukan perdata tetapi tindak pidana penipuan. Karena Siswo tidak menyerahkan sertifikat tanah kepada pembeli yang telah membayar lunas sebesar Rp 1,7 miliar. Maka dia dihukum dua tahun penjara," jelasnya.
Menurutnya saat akan dieksekusi Siswo sudah tidak ada di kediamannya.
Nomor ponselnya pun tidak aktif.
RS Kariadi Rujuk Pasien Ke Rumah Sakit Lain Untuk Mencegah Layanan IGD Membuludak |
![]() |
---|
Pemkot Rencana Tambah 280 Unit Program RTLH, Prioritaskan Penderita TBC |
![]() |
---|
Tak Boleh Lagi Parkir Bejubel, Dewan Minta Tindaklanjut Pemkot Tata Kota Lama |
![]() |
---|
Olim Fight Night 2025 Resmi Dibuka untuk Publik di Semarang, Tiket Dibanderol Mulai Rp35 Ribu |
![]() |
---|
Wali Kota Semarang Sebut Bakal Tata Kawasan Kota Lama dan Sungai Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.