Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Penjelasan Puspen TNI Soal Ajudan Prabowo Mayor Teddy Kenakan Baju Kampanye Capres

Ajudan Prabowo Subianto, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, diduga melakukan pelanggaran Pemilu. Ajudan pribadi Prabowo tersebut, Mayor Inf Teddy Indra Wi

Editor: m nur huda
Twitter
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi sorotan setelah tertangkap kamera mengenakan baju kampanye dan duduk di barisan Tim Pemenangan dalam acara debat capres. Potret Mayor Inf Teddy itu pun viral di media sosial X (Twitter). 

“Karena memang banyak hal ya, masyarakat juga sudah nge-tag ke Bawaslu, kami juga sudah coba melihat dari kacamata Undang-undang 7, juga kacamata Undang-undang hukum lainnya,” papar Lolly.

Sebagai informasi, terdapat lima poin penekanan menyangkut netralitas TNI pada Pemilu 2024 yang diumumkan di akun media sosial Instagram Puspen TNI sejak November 2023.

Pertama, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun beserta Paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

Ketiga, keluarga prajurit TNI memiliki hak pilih (hak individu selaku warga negara), dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.

Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengupload terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

Kelima, menindak tegas Prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik beserta Paslon yang diusung.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Kapuspen TNI dan Pengamat soal Ajudan Prabowo yang Diduga Langgar Aturan Pemilu

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved