Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Gagalkan Pengiriman 2 Kilogram Ganja, BNNP Jateng Ungkap Jaringan Narkoba di Karanganyar

BNNP Jawa Tengah berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 2 kilogram yang ditujukan ke Kabupaten Karanganyar.

Tribun Jabar
ILUSTRASI: Seorang anggota nghitung bantalan ganja yang akan dimusnahkan (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 2 kilogram ke Kabupaten Karanganyar.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Rohmat, menyatakan bahwa pengungkapan kasus dimulai ketika BNN Surakarta menerima informasi dari KPP Bea Cukai Surakarta dan Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY tentang adanya pengiriman paket berisi narkoba yang ditujukan ke Ploso Kulon RT 02 RW 03, Desa Ploso, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar.

"Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada BNNP Jawa Tengah. Selanjutnya, dibentuk tim gabungan antara BNNP Jawa Tengah, BNN Kota Surakarta, dan KPP Bea Cukai Surakarta, serta Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY," jelasnya dalam konferensi pers di kantor BNNP Jawa Tengah, Rabu (20/12/2023).

Pada hari Jumat, 1 Desember 2023, tim gabungan melakukan pengawasan pengiriman paket tersebut ke alamat tujuan.

Berdasarkan keterangan petugas jasa pengiriman paket, paket diterima oleh pemesan berinisial ADA.

"Tim gabungan kemudian menangkap ADA bersama barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2056 gram atau 2 kilogram," tuturnya.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan akhirnya ditemukan biji ganja seberat 6 gram, daun ganja 10 gram, dan daun ganja seberat 1 gram, serta peralatan lainnya.

Dalam pengembangan oleh tim gabungan, tersangka ADA mengakui bahwa ia diperintah oleh seorang narapidana Lapas Wonogiri bernama ATW untuk menerima dan mengedarkan narkoba.

"Tim gabungan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan kepala lapas Wonogiri dan petugas Lapas untuk melakukan operasi bersama menangkap ATW," ujarnya.

Dalam penggeledahan di dalam lapas, ditemukan barang bukti berupa 1 ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka ADA.

"Terhadap tersangka ADA dan ATW, dilakukan proses penyidikan. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," paparnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved