Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Pasutri Ngaku Polisi di Serang Banten, 14 Bocah Kena Tipu, Bawa Kabur Motor Dalihnya Jemput Teman

Pasutri berinisial RW (34) dan RL (40) ditangkap aparat kepolisian setelah menipu warga dengan modus sebagai anggota intelejen Polri.

Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/ Daniel Ari Purnomo
ILUSTRASI : Seorang memegang kunci kontak sepeda motor. 

TRIBUNJATENG.COM, SERANG - Mengaku sebagai anggota kepolisian, pasutri di Kabupaten Serang Banten sudah menggondol sekira 14 sepeda motor.

Dalam pengakuannya, belasan motor hasil kejahatan itu kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Jawa Tengah.

Tak cuma RW dan RL, satu pelaku yang masih dalam komplotannya pun juga ditangkap.

Adapun sasaran mereka adalah bocah remaja atau pelajar yang sedang berkendara motor.

Motor diberhentikan pelaku dan mengaku jika mereka sedang mengincar pelaku tindak kejahatan.

Setelah percaya, motor dipinjam dengan alasan hendak menjemput rekan 'polisi' lainnya dan korban disuruh tetap di lokasi sembari mengamati lokasi yang diungkap sebagai pelaku tindak kejahatan.

Setelah lama ditunggu, motor dan oknum yang ngaku polisi tak kunjung datang.

Bocah- bocah itu pun tersadar jika mereka telah kena tipu dan motor dibawa kabur.

Baca juga: Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri hingga Tewas di Banten Dihentikan, Ini Alasan Jaksa

Baca juga: 30 Ribu Jawara Banten Pecahkan Rekor MURI, Deklarasi Pemilu Damai Setelah Atraksi Golok

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial RW (34) dan RL (40) ditangkap aparat kepolisian setelah menipu warga dengan modus sebagai anggota intelejen Polri.

"Pelaku mengaku sudah belasan kali melakukan aksi penipuan motor dengan modus sebagai anggota polisi," kata Wakapolres Serang, Kompol Arya Fitri Kurniawan seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Kompol Arya mengatakan, Satreskrim Polres Serang juga menangkap pelaku lainnya inisial AA (33).

Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Dalam aksinya, ketiga pelaku mengincar korban pengendara motor di bawah umur atau pelajar.

Pasutri itu kemudian memberhentikan laju kendaraan korban dan mengaku sebagai Intel kepolisan yang sedang bertugas memantau pelaku kejahatan.

"Korban yang masih berusia di bawah umur ini percaya dan pergi melihat rumah dalam gang yang disebut milik pelaku kejahatan," ujar Kompol Arya.

Dengan dalih akan menjemput temannya, motor milik korban dipinjam lalu dibawa kabur oleh tersangka.

"Lantaran percaya, korban menyerahkan motornya."

"Namun setelah ditunggu tidak kunjung datang," ucap dia.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady menambahkan, ketiganya melakukan aksi kejahatan sebanyak 12 kali di sejumlah daerah di Jawa Barat dan 2 kali di Banten.

Hasil kejahatan, sambung Kompol Andy, dijual oleh pelaku ke penadah daerah Jawa Tengah dengan harga Rp 7 juta per unit.

"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun," kata Kompol Andy. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasutri di Serang Banten Kompak Ngaku Polisi Buat Tipu Pengendara Motor"

Baca juga: Nasib Siswi SD di Bandung, Dibawa Kabur dan Dirudapaksa, Setelahnya Dijual ke Pria Hidung Belang

Baca juga: Curhat Sedih Suami Risma Istianingsih, Ditinggal Istri 5 Hari Usai Menikah Karena Kepincut Pria Lain

Baca juga: Dinkes Pastikan Kota Solo Sudah Nol Kasus Covid-19

Baca juga: Nasib Pilu Pria di Lampung, Pernikahan Baru 5 Hari Ditinggal Pergi Istri, Kabur Bersama Kekasihnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved