Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Bawaslu Karanganyar: Mantan Camat Jaten Patut Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas ASN

Mantan Camat Jaten Kabupaten Karanganyar, Teguh Haryono patut diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Mantan Camat Jaten Kabupaten Karanganyar, Teguh Haryono patut diduga melakukan pelanggaran kaitannya dengan netralitas ASN.

Hal tersebut diketahui dari hasil pleno jajaran Bawaslu terkait keterangan dari terlapor, pelapor dan saksi soal laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Adapun laporan dugaan pelanggaran tersebut disampaikan oleh salah satu anggota lembaga swadaya masyarakat ke Bawaslu pada Senin (11/12/2023). 

Baca juga: Bawaslu Kudus Komitmen Untuk Awasi Tahapan Pemilu

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti menyampaikan, jajaran Bawaslu telah meminta keterangan kepada pelapor, terlapor serta saksi terkait laporan tersebut pada Senin (18/12/2023).

Kemudian jajaran Bawaslu juga telah menggelar rapat pleno untuk menyimpulkan hasil keterangan dari sejumlah pihak tersebut. 

"Hasil pleno tadi terkait kesimpulan keterangan dari pelapor terlapor dan saksi untuk kasus pelaporan tersebut, plenonya patut diduga pelanggaran netralitas ASN," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (21/12/2023). 

Setelah rapat pleno, terangnya, Bawaslu Karanganyar mengirimkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tindakan selanjutnya baik berupa dokumen fisik maupun melalui aplikasi SIAPNET.

Nuning sapaan akrabnya menuturkan, pihaknya akan menunggu balasan dari KASN terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan sebagai salah satu ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar.

Baca juga: Bawaslu Kudus Ajak Masyarakat Berpartisipasi Awasi Jalannya Pemilu

"Sanksinya seperti apa kewenangan dari KASN," terangnya. 

Dia menegaskan, Teguh patut diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN karena menyatakan keberpihakannya kepada salah satu paslon Capres-Cawapres Pemilu 2024 di grup aplikasi pesan singkat. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved