Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta

Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta: Dua Wanita Ini Pasang Tarif Termurah Rp 10 Juta

Saat diamankan, kedua tersangka sedang menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading Jakarta untuk jalankan praktik aborsi secara ilegal.

Editor: deni setiawan
POLRES METRO JAKARTA UTARA
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana saat berbicara dengan dua tersangka praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Diawali dari laporan masyarakat, praktik aborsi ilegal akhirnya berhasil dibongkar jajaran kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara.

Ada dua tersangka dan kini sudah ditahan dalam kasus tersebut.

Keduanya merupakan pihak eksekutor dalam praktik aborsi yang sudah dilakukannya selama 2 bulan.

Parahnya, kedua pelaku sama sekali tidak memiliki keahlian apalagi di bidang kesehatan.

Mereka hanyalah lulusan SMA dan SMP.

Selama dua bulan itu, setidaknya sudah ada 20 janin yang diaborsi dan lokasi praktik berpindah- pindah sesuai keinginan pihak pasien.

Baca juga: "2 Bulan Layani 20 Pasien" Wanita Lulusan SMA dan SMP Buka Praktik Aborsi di Jakarta

Baca juga: Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ilegal di Bali, Tak Kapok meski Pernah Dipenjara 2 Kali

Praktik aborsi ilegal yang dilakukan di salah satu unit apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, terbongkar.

Kejahatan ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan dugaan adanya praktik ilegal di sana pada Kamis (14/12/2023).

Polres Metro Jakarta Utara menangkap lima orang yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal di sana.

Mereka adalah D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).

Adapun D berperan sebagai eksekutor aborsi ilegal.

Padahal dia tidak mempunyai kapasitas serta latar belakang medis.

D dibantu oleh OIS.

“Melakukan praktik secara ilegal, kebetulan saat diamankan, tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (21/12/2023).

Dua tersangka, yakni D dan OIS mengaku sudah dua bulan terakhir ini menjalani praktik aborsi ilegal.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved