Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta
Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta: Dua Wanita Ini Pasang Tarif Termurah Rp 10 Juta
Saat diamankan, kedua tersangka sedang menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading Jakarta untuk jalankan praktik aborsi secara ilegal.
Dalam kasus ini, D dan OIS terancam pidana penjara selama 10 tahun.
Sementara, AF, AAF, dan S terancam pidana penjara empat tahun.
D dan OIS telah ditahan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbongkarnya Praktik Aborsi Ilegal di Kelapa Gading: Nyawa 20 Janin "Melayang" di Tangan Lulusan SMP"
Baca juga: Vigit Waluyo Juga Disebut Mengatur Skor di Liga Indonesia Musim Ini, Pertandingan Manakah?
Baca juga: Kondisi Terkini Kiper Persib Bandung Reky Rahayu, Terpaksa Jalani Operasi Lutut PCL di Tangerang
Baca juga: Neymar Harus Lupakan Copa Amerika 2024, Penyerang Al Hilal Ini Alami Cedera ACL
Baca juga: Nasib Siswi SD di Bandung, Dibawa Kabur dan Dirudapaksa, Setelahnya Dijual ke Pria Hidung Belang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/dua-tersangka-praktik-aborsi-ilegal-di-sebuah-apartemen.jpg)