Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Pengetatan Rokok di RPP Kesehatan Diprediksi Gerus PDB hingga Rp 103 Triliun

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus mengatakan, pemberlakuan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)

tribunjateng/raka f pujangga
Ilustrasi pita cukai rokok 

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, realisasi CHT sampai November 2023 sebesar Rp 179,98 triliun. "(Capaian tersebut) masih di bawah target penerimaan untuk tahun 2023 yang ditargetkan sebesar Rp 218,69 triliun," jelasnya.

Hilangkan pekerjaan

Terpisah, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan menyatakan, pemberlakuan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan akan menghilangkan pekerjaan lebih dari 6 juta masyarakat, mulai dari buruh, petani tembakau, petani cengkeh, pedagang atau peritel, serta pelaku industri kreatif.

Ia juga meminta kepada pemerintah untuk berhati-hati terhadap RPP tersebut, dan memperhatikan banyaknya sektor yang terlibat di dalamnya.

“Kami meminta agar tidak tergesa memutuskan aturan tersebut dengan mempertimbangkan dampak sosial yang akan timbul dari pengaturan tersebut. Jika pasal-pasal tembakau di RPP tersebut diberlakukan, ancaman terhadap keberlangsungan IHT sangat nyata dan signfikan,” ucapnya, dalam keterangannya, baru-baru ini.

Gappri yang menjadi wadah konfederasi bagi IHT jenis produk khas kretek, yang beranggotakan pabrikan dari berbagai golongan menilai, sebaiknya aturan bagi produk tembakau dikeluarkan dari RPP Kesehatan, dan diatur dalam peraturan sendiri.

Bagi Gappri, Henry menyebut, pengaturan yang saat inipun dirasa sudah berat. Selain karena kenaikan tarif cukai berdampak terutama susutnya produksi di golongan I, juga banyaknya pabrik yang tutup dari 4.669 unit usaha di 2007 menjadi 1.100 di 2022.

Dia menambahkan, banyak pihak terdampak yang tidak diajak dalam merumuskan kebijakan tersebut. Padahal, mereka yang akan menanggung beban kebijakan tersebut. Henry menyampaikan, pihaknya telah mengirim surat kepada presiden, dan meminta agar pemerintah melibatkan pemangku kepentingan. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Tribunnews/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)

Baca juga: Menengok Kiprah Wanita di Girilayu Matesih Karanganyar Jawa Tengah Lestarikan Tradisi Adiluhung

Baca juga: Jelang Debat Cawapres Malam Ini : Gibran Dinilai Lebih Kuasai Isu Ekonomi

Baca juga: Selama Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru Menhub Imbau Masyarakat Pakai Masker

Jokowi Tidak Berikan Wejangan Khusus untuk Gibran di Debat Cawapres: Bakal Nonton dari Rumah

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved