Pilpres 2024
SIMAK, Syarat Pendaftaran, Jadwal dan Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Dibuka Selasa, 2 Januari
Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 resmi dibuka. Bawaslu mempersilakan warga negara yang memenuhi persyaratan untuk mendaft
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Baca juga: Kemitraan dengan UIN Walisongo Dilanjut, Bawaslu Kota Semarang Minta Mahasiswa Jadi Pengawas TPS
Dokumen yang Dibutuhkan
Pendaftaran Pengawas TPS dilakukan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Saat pendaftaran, calon pengawas TPS wajib membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Selengkapnya, inilah berkas dokume yang dibutuhkan dalam pendaftaran pengawas TPS:
a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
Klik di sini untuk mengetahui format surat pendaftaran.
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
RESPON Ganjar Soal Rencana Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saya Declare, Tidak Akan |
![]() |
---|
RESMI, Ganjar-Mahfud Bubarkan Tim Pemenangan Pilpres 2024 |
![]() |
---|
"Pemimpin Tak Boleh Bohong, Apalagi Akan Dilantik Jadi Wapres" PDIP Sentil Gibran Usai Putusan MK |
![]() |
---|
SOSOK 8 Hakim MK yang Besok Akan Memutus Sengketa Pilpres 2024, Ada yang Eks Pengurus Parpol |
![]() |
---|
"Yang Digugat Apa, yang Dibahas Bansos" Sindir Hotman Paris Terkait Gugatan Anies - Cak Imin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.