Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

SIMAK, Syarat Pendaftaran, Jadwal dan Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Dibuka Selasa, 2 Januari

Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 resmi dibuka. Bawaslu mempersilakan warga negara yang memenuhi persyaratan untuk mendaft

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Simak persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan. Pendaftaran pengawas TPS pada Pemilu 2024 yang akan dibuka mulai 2 Januari 2024. Lulusan SMA sederajat bisa daftar. 

TRIBUNJATENG.COM - Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 resmi dibuka.

Bawaslu mempersilakan warga negara yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar pengawas TPS.

Diketahui, pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Tugas Pengawas TPS adalah mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.

Bawaslu juga sudah merilis petunjuk teknis (juknis) yang meliputi persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, jadwal, hingga tahapan seleksi pengawas TPS.

Sesuai dengan jadwal yang sudah dirilis, pendaftaran pengawas TPS akan dibuka mulai Selasa, 2 Januari 2023.

Baca juga: Kelengkapan Logistik Pemilu 2024 di Kota Pekalongan Sudah 85 Persen

Syarat Menjadi Pengawas TPS

Untuk menjadi Pengawas TPS, seseorang harus memenuhi persyaratan.

Berikut syarat menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024, dikutip dari sidoarjo.bawaslu.go.id:

 
1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Baca juga: Kemitraan dengan UIN Walisongo Dilanjut, Bawaslu Kota Semarang Minta Mahasiswa Jadi Pengawas TPS

Dokumen yang Dibutuhkan 

Pendaftaran Pengawas TPS dilakukan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Saat pendaftaran, calon pengawas TPS wajib membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Selengkapnya, inilah berkas dokume yang dibutuhkan dalam pendaftaran pengawas TPS:

a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

Klik di sini untuk mengetahui format surat pendaftaran.

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;

d. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

e. Daftar Riwayat Hidup;

Klik di sini untuk mengetahui format surat pendaftaran.

f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:

- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

 - Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir;

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

- Bersedia bekerja penuh waktu;

- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Klik di sini untuk mengetahui format surat pendaftaran.

Tentang Pengawas TPS

Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Tugas Pengawas TPS adalah mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.

Masa tugas Pengawas TPS adalah satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.

Setiap satu TPS membutuhkan satu Pengawas TPS.

Pengawas TPS juga memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana tertera dalam Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2020, yaitu:

- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.

- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.

 - Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.

- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Diketahui, pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Tugas Pengawas TPS adalah mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.

Besaran gaji pengawas TPS Pemilu 2024 tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Bila menilik dari besarannya, ada kenaikan gaji Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019.

Saat Pemilu 2019, Pengawas TPS dibayar Rp 650 ribu per bulan.

Sementara pada Pemilu 2024, mereka akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.

Artinya ada kenaikan sebanyak Rp 350 ribu.

Bagaimana, tertarik untuk menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024. Yuk, persiapkan dirimu dari sekarang!

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved