Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tiga Penyelundup Warga Rohingya Ini Raup Cuan Rp 45 Juta Per Orang, Telepon Satelit dan GPS Dibuang

Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, mengumumkan bahwa tiga warga Rohingya telah ditetapkan

Editor: muh radlis
IST
Tiga orang menjadi tersangka penyelundupan 50 imigran Rohingya yang mendarat di Desa Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (14/12/2023) .(ANTARA/Hayaturrahmah) 

TRIBUNJATENG.COM - Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, mengumumkan bahwa tiga warga Rohingya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan orang yang terkait dengan pendaratan rombongan 50 warga Rohingya di Desa Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 03.45 WIB.

Rombongan tersebut, yang berasal dari kamp pengungsian Rohingya di Bangladesh, membayar 300 ribu taka atau sekitar Rp 42 juta setiap orang untuk keluar dari kamp dan menuju negara tujuan, termasuk Aceh.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, ada yang menyatakan tujuannya ke Aceh dan ada pula yang menuju Malaysia. Penyidik masih terus mendalami kasus ini," ungkap Kapolres Andy Rahmansyah pada Jumat (22/12/2023).

Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Sajul Islam (41) sebagai nakhoda kapal, Rubis Ahmad (42) yang berperan sebagai asisten nakhoda, dan M Amin (42) yang bertindak sebagai operator mesin kapal.

Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup. Barang bukti yang disita termasuk satu unit telepon genggam, sementara barang bukti lainnya, seperti telepon satelit dan GPS, telah dibuang ke laut.

"Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Andy.

Ia menambahkan, dari 50 orang yang dibawa tersangka dalam kapal, tak semuanya warga Rohingya.

Pihak Imigrasi mengamankan tiga orang yang memiliki paspor.

Mereka diketahui merupakan warga Bangladesh.

"Mereka diduga sudah pernah ke Malaysia untuk bekerja, lalu kembali ke negaranya dan kemudian ikut rombongan imigran Rohingya yang mendarat pada Kamis (14/12/2023) tersebut," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Warga Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Orang, Terima Rp 42 Juta dari Tiap Korban"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved