Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Natal 2023

Natal, Masa Hukuman Putri Candrawathi Dikorting 1 Bulan, Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi

Hukuman penjara yang harus dijalani Putri Candrawathi dikorting satu bulan. Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini mendapat remisi Natal 2023

Editor: Muhammad Olies
Istimewa/Dok Ditjen Pas
Putri Candrawathi (PC) menjalani pemeriksaan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Hukuman penjara yang harus dijalani Putri Candrawathi dikorting satu bulan. Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo ini mendapat remisi Natal 2023. 

Putri Candrawathi menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.

Ia dibui karena berstatus terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tak hanya Putri Candrawathi, ada juga pesohor lain yang juga mendapat remisi Natal 2023. 

Salah satunya eks Menteri Sosial, Juliari Batubara yang juga mendapat remisi satu bulan.

Mereka mendapat remisi Natal 2023 karena menganut agama nasrani. 

"Betul. Mereka masing-masing mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Pagar Alam, Senin (25/12/2023).

Baca juga: 447 Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi Natal , 12 di Antaranya Langsung Bebas

Baca juga: Warga Binaan Beragama Nasrani di Rutan Pekalongan Tak Dapat Remisi Natal, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca juga: 364 Napi Nasrani Dapat Remisi Natal 2022

Sementara itu, suami Putri, Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J tidak mendapatkan remisi.

Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan mantan asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf juga tidak mendapatkan remisi karena beragama Islam.

"Sambo tidak dapat remisi, Maruf dan RR (Ricky Rizal) Islam," kata Edward.

Sebelumnya, hukuman Putri Candrawathi dipotong 10 tahun oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung.

Kasasi itu diajukan setelah bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas hukuman 20 tahun penjara ditolak.

Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Adapun Sambo yang sebelumnya dihukum mati diringankan hukumannya oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung menjadi pidana seumur hidup.

Ricky yang sebelumnya dihukum 13 tahun diringankan menjadi 8 tahun sementara Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved