Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Akhir Kisah Pelarian 3 Tahun Kasir BPR Milik Pemkot Blitar, ES Tersangka Penggelapan Dana 14 Nasabah

Perempuan berinisial ES (30) kabur sejak 2020 saat masih berstatus sebagai saksi atas kasus penggelapan dana nasabah yang tengah diselidiki polisi.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/ASIP HASANI
ES, tersangka penggelapan dana milik BPR Artha Praja Pemkot Blitar, dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Rabu (27/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BLITAR - Pelarian ES selama tiga tahun ini akhirnya terhenti.

Polisi yang menangani kasus dugaan penggelapan dana nasabah BPR Artha Praja pun menangkap ES yang saat ini sebagai pegawai bagian kasir di wilayah Lumajang Jawa Timur.

Kini pelaku pun terancam hukuman sekira 20 tahun penjara seusai terbukti dan mengakui perbuatan penggelapan dana nasabah yang totalnya mencapai sekira Rp 1,033 miliar itu.

Tersangka penggelapan dana nasabah bank milik Pemkot Blitar senilai Rp 1,033 miliar sempat buron selama tiga tahun, sebelum ditangkap pada 22 Desember 2023.

Baca juga: Dinkes Blitar soal Pasien Meninggal di Toilet Pondok Pengobatan: Izin Praktik Dicabut sejak 2022

Baca juga: 3 Hari Tak Pulang, Wanita Surabaya Ditemukan Meninggal di Toilet Pengobatan Alternatif di Blitar

Perempuan berinisial ES (30) itu kabur sejak 2020 saat masih berstatus sebagai saksi atas kasus penggelapan dana nasabah yang tengah diselidiki polisi.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo mengatakan, ES sudah menghilang sejak pemanggilan kedua pada 2020.

“Statusnya masih saksi (saat menghilang) karena masih proses lidik (penyelidikan),” ujar AKP Hendro seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/12/2023).

Meski ES mangkir pada pemanggilan kedua, polisi tetap melanjutkan penyelidikan dan meningkatkan kasus itu ke penyidikan.

ES kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana yang berlangsung antara 2018 hingga 2019 itu.

Bahkan, pada proses tersebut, polisi menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam tindak penggelapan dana senilai Rp 1,033 miliar. 

“Unsur tipikor kami temukan pada kasus ini karena terdapat kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Modus penggelapan dilakukan ES dalam beberapa cara mulai dari penggelembungan jumlah penarikan dana nasabah.

Termasuk juga pengurangan setoran nasabah, pengambilan langsung kas BPR, hingga penggelapan gaji tenaga kebersihan BPR.

Baca juga: 5 Ditangkap Terkait Pembunuhan Pria di Blitar, 3 di Antaranya Warga Semarang, Demak, dan Rembang

Baca juga: 3 Hari Tidak Pulang, Perempuan Warga Surabaya Ditemukan Tewas di Toilet Pengobatan Alternatif Blitar

Berpindah-pindah Domisili

ES mengaku memilih kabur meski baru menjadi saksi lantaran tidak memiliki uang untuk mengganti total kerugian akibat perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved