Berita Wonogiri
Kades Manjung Wonogiri Disidang di Tipikor Semarang, Diduga Selewengkan Tanah Kas Desa
Kepala Desa Manjung Kabupaten Wonogiri Hartono tersandung kasus dugaan korupsi. Hartono disidang Pengadilan Tipikor Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Kepala Desa Manjung Kabupaten Wonogiri Hartono tersandung kasus dugaan korupsi.
Hartono disidang Pengadilan Tipikor Semarang karena diduga menyalahgunakan pemanfaatan tanah kas desa yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Dakwaan untuk Hartono dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Wonogiri, Hafidz Fatoni.
JPU mendakwa Hartono melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kades Manjung ini dianggap telah menyalahgunakan pemanfaatan tanah kas desa.
"Terdakwa Hartono memanfaatkan tanah desa dengan menyewakan kepada pihak lain yang uang sewanya tidak dimasukkan rekening kas desa," kata Hafidz Fatoni sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/12/2023)..
Baca juga: Kejari Karanganyar Dalami Dugaan Penyelewengan Tanah Kas Desa di Gedongan Colomadu
Baca juga: Bupati Dico Digugat di PTUN Semarang, Karena Batalkan Proses Tukar Guling Tanah Kas Desa Botomulyo
Menurutnya terdakwa menyewakan tanah 21 persil antara tahun 2019-2022.
Terdakwa juga mengizinkan perangkat desa untuk menyewakan tanah desa yang hasilnya tidak disetorkan.
"Tanah kas desa itu disewakan macam ada yang digunakan perkebunan tebu ada juga yang digunakan pertashop," ujarnya.
Ia menuturkan akibat kejadian itu kerugiaan negara yang dialami sebesar Rp 327.431.546.
"Kami akan menghadirkan 30 saksi pada persidangan kasus ini," ujar Hafidz Fatoni.
Sementara itu, kuasa hukum Hartono dari Tim Pembela Rakyat (TPR) menduga kasus yang menjerat kliennya kental muatan politis.
Para advokat TPR itu menduga Hartono selaku sekretaris Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (APDESI) DPD Jateng menjadi korban kriminalisasi karena perbedaan sikap politik 2024.
Presidium TPR Jimmy S.Mboe menuturkan kliennya itu dijerat dakwaan primer pasal 2 (1) Jo Pasal 18, dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun fakta yang terjadi penjeratan terhadap kliennya tidak semata-mata tindak pidana korupsi.
Kades Manjung
Hartono
menyalahgunakan pemanfaatan tanah kas desa
pengadilan tipikor semarang
Hafidz Fatoni
Puluhan Polisi Wonogiri Jalani Tes Urine Mendadak, Ini Hasilnya! |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan Wuryantoro-Eromoko Wonogiri Segera Rampung, Pengguna Jalan Sambut Baik |
![]() |
---|
Bimo Raih Penghargaan Adhi Makayasa 2025, AKP Subroto Sebut Putranya Sosok Pendiam dan Cerdas |
![]() |
---|
Ratusan Kendaraan Ditindak Saat Operasi Patuh Candi di Wonogiri |
![]() |
---|
Misteri Jasad Bayi Perempuan di Makam Wonogiri: Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.