Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Bupati Dico Digugat di PTUN Semarang, Karena Batalkan Proses Tukar Guling Tanah Kas Desa Botomulyo

Bupati Kendal Dico M Ganinduto digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Dico digugat oleh Sekretaris Desa Botomulyo, Abdul Rokhim.

|
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Sekretaris Desa Botomulyo bersama penasihat hukumnya Sukarman saat memasukkan gugatan dengan tergugat Bupati Kendal Dico M Ganinduto di PTUN Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Bupati Kendal Dico M Ganinduto digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Dico digugat oleh Sekretaris Desa Botomulyo, Abdul Rokhim. Alasannya karena membatalkan proses tukar guling tanah kas desa di Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal.

Kuasa hukum Abdul Rokhim, Sukarman mengatakan gugatan yang dilayangkan merupakan gugatan intervensi. Sebab Bupati Kendal membatalkan tukar guling tanah kas desa dengan data perorangan.

"Kami gugat intervensi karena sudah keluar izin dari Bupati karena memperbolehkan tukar menukar tanah kas desa dengan milik perorangan. Tahu-tahu sudah dibatalkan melalui surat Bupati Kendal," tuturnya kepada tribunjateng.com, saat mendaftarkan gugatan di PTUN Semarang, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Dedi Mulyadi Datang ke Sidang Cerai Naik Angkot, Katanya Begitu Tak Jadi Bupati Digugat Cerai

Baca juga: Digugat Pemimpin Ponpes Al Zaytun Rp5 Triliun, Mahfud MD: Itu Urusan Kecil

Menurutnya, pembatalan itu dianggap aneh. Sebab Pemerintah Kabupaten Kendal membatalkan sendiri izin tukar guling.

Kemudian izin yang dikeluarkan sebelumnya dianggap batal demi hukum.

"Ada beberapa alasan yang menurut saya agak aneh yakni pembatalan dari Bupati mendasarkan pada pemeriksaan inspektorat dimana terdapat selisih nilai apresial," ujarnya.

Dikatakannya, hasil pemeriksaan inspektorat tidak obyektif sebab tidak melakukan pemeriksaan terhadap BPN, Dinas pertanian, dan Dinas Tata Ruang.

Inspektorat dianggap hanya memeriksa panitia tukar menukar dari desa.

"Tidak memeriksa terhadap institusi terkait terlibat dalam hal ini. Institusi ini juga melakukan persetujuan. Desa meminta dinas pertanian untuk membuat surat. Mereka sudah survei, pendataan dan datang ke lapangan. Hasilnya tanah ini tidak produktif dan boleh tukar menukar," imbuhnya.

Sukarman menerangkan tanah kas desa itu memiliki luasan 1,6 hektarare. Tanah itu ditukarkan tanah milik perorangan dengan luasan 3200 meter persegi. Ada beberapa sertifikat tanah milik perorangan itu.

"Luasan lebih luas. Kalau tanah kas desa itu rawa-rawa dan tidak produktif . Tetapi tanah yang ditukar tanah produktif," ujarnya.

Ia mengatakan tanah kas desa itu ditukar guling oleh PT Rahayu Sido Sukses. Kemungkinan tanah itu akan dibangun perumahan

"Tanah itu sertifikatnya sudah dibalik nama. Tukar guling itu terganjal karena ada surat keputusan dari Bupati," ujarnya.

Panitia tukar guling, Solahudin mengatakan proses tukar guling dilakukan pada tahun 2021. Sementara  pembatalan proses tukar guling terlaksana pada tahun 2023.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved