Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonogiri

Kades Manjung Wonogiri Disidang di Tipikor Semarang, Diduga Selewengkan Tanah Kas Desa

Kepala Desa Manjung Kabupaten Wonogiri Hartono tersandung kasus dugaan korupsi. Hartono disidang Pengadilan Tipikor Semarang.

|

"Akan tetapi aktivitas beliau. Selain kepala desa Hartono juga sekretaris APDESI DPD Jateng," tuturnya.

Baca juga: Selain Jabatan 9 Tahun, Apdesi Minta Dana Desa 10 Persen dari APBN, Segera DIbahas di DPR

 Menurutnya, saat itu kliennya sebagai sekretaris APDESI DPD Jateng tidak mau hadir pada pertemuan aparatur desa di Gelora Bung Karno (GBK). Pada kegiatan itu dihadiri satu diantara Cawapres yakni Gibran Rakabuming Raka.

"Terdakwa Hartono satu diantara aparatur desa yang tidak mau ikut acara silahturahmi aparatur desa," tuturnya.

Dikatakannya.perkara yang menjerat klien tidak murni pidana korupsi. Tetapi hal itu merupakan bentuk kriminalisasi dan intimidasi agar aparatur desa tidak menolak arahan satu diantara paslon.
 
"Jadi prosesnya bukan sehari sebelum acara di GBK. Ini sangat panjang prosesnya. Bagaimana mereka panitia itu mendekati aparatur-aparatur desa digerakan datang ke acara tersebut," ujarnya.

Jimmy menuturkan kliennya itu mulai diperiksa awal November 2023. Sementara kegiatan silahturahmi itu pada Minggu (19/11/2023). Pihaknya merasa janggal atas perkara itu.

"Kami para advokat  terpanggil untuk membela kepentingan demokrasi. Kami akan mengajukan eksepsi dakwaan tersebut," tuturnya.

Di sisi lain ia menegaskan TPR bukan merupakan bagian dari tim pemenangan nasional (TPN). Dirinya secara tegas menyatakan TPR tidak berafiliasi dengan paslon manapun.

"Kami para advokat mempunyai semangat membela orang-orang yang terintimidasi maupun dikriminalisasi kepentingan politik tertentu," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved