Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Guru Ngaji Cabul di Purwakarta

Kisah Penangkapan Guru Ngaji Cabul di Purwakarta, Opan Konsumsi Singkong dan Dedaunan Selama 2 Pekan

Sebanyak 15 santriwati telah melapor menjadi korban pencabulan Opan Sopandi dan masih ada kemungkinan korban bertambah.

Editor: deni setiawan
Tribun Jabar
Tampang guru ngaji yang cabuli santri di Purwakarta. 

"Hingga kini baru 15 orang yang merupakan santriwati dari tersangka, 4 di antaranya pernah disetubuhi dan 11 lainnya pencabulan," ungkapnya.

Aksi pencabulan dilakukan Opan Sopandi sejak 2019 hingga 2023.

Baca juga: Ustaz OS Diburu Polisi, Sosok Terduga Pelaku Pencabulan 15 Santriwati Sejak 2019 di Purwakarta

Baca juga: Akal Bulus Guru Ngaji Cabul dari Purwakarta, Janjikan Ilmu Spiritual Demi Puaskan Nafsu Bejatnya

"Peristiwa itu terjadi selama empat tahun."

"Kami akan terus mendalaminya."

"Kemungkinan korban bisa bertambah mengingat ada alumni yang sudah keluar dari tempat pengajian tersebut," jelasnya.

Opan Sopandi bukanlah pimpinan pondok dan hanya sebagai guru ngaji.

Kasus pencabulan dilakukan di rumahnya yang kini telah rusak diamuk warga.

"Jadi peristiwa ini terjadi bukan di sebuah Pondok Pesantren melain rumah pelaku yang dijadikan tempat belajar mengaji di desa itu," tuturnya.

AKBP Edwar menjelaskan, kasus pencabulan terbongkar seusai salah satu korban bercerita ke orangtuanya.

Sosok ustaz cabul di Purwakarta, Opan Sopandi (46) yang berhasil diringkus aparat kepolisian pada Senin (25/12/2023).
Sosok ustaz cabul di Purwakarta, Opan Sopandi (46) yang berhasil diringkus aparat kepolisian pada Senin (25/12/2023). ((Tribun Jabar/Deanza Falevi)

"Berdasarkan keterangan korban, pelaku yang merupakan guru ngaji di wilayah tersebut melakukan perbuatan itu dari 2019 sampai dengan Maret 2023," tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman paling paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun."

"Serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik ditambah sepertiga dari ancaman pokok," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Guru Ngaji di Purwakarta Tersangka Pencabulan 15 Santriwati, Kabur ke Kebun Selama 2 Minggu

Baca juga: Kisah Cinta Lee Sun Kyun dan Jeon Hye Jin yang Pacaran 7 Tahun, Punya 2 Anak yang Kini Jadi Yatim

Baca juga: Jasamarga Semarang-Batang Tambah 10 Mobile Reader Gerbang Tol Saat Libur Nataru

Baca juga: Penampilan Terkini Waria Inces Febri Usai Ingin Insyaf Setelah Nonton Film Siksa Neraka, Macho

Baca juga: KPU Kendal Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Untuk Mengurangi Kesalahan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved