Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Pemkot Pekalongan Komitmen Wujudkan Zero Pelanggaran ASN dan Non ASN

Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen mewujudkan zero pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN dalam Pemilu 2024. 

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo   

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN- Menjelang kontestasi politik tahun 2024 mendatang, Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen mewujudkan zero pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN dalam Pemilu 2024. 

Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo menegaskan, ASN dan non ASN wajib menjaga netralitas.

Para abdi negara itu dilarang memberikan dukungan ataupun memihak kepada peserta pemilu tertentu baik calon presiden atau wakil presiden, calon kepala daerah/wakil, calon anggota DPR, calon anggota DPD atau calon anggota DPRD.

"Harapan kami, karena sudah ada peraturan perundang-undangan bahwa, ASN dan semua tenaga kerja yang dibiayai pemerintah tidak terlibat dalam politik praktis yang nantinya akan berujung pada hukuman disiplin," kata Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo.

Baca juga: Bawaslu Karanganyar: Mantan Camat Jaten Patut Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas ASN

Baca juga: Pj Gubernur Jateng Ingatkan Netralitas ASN di Masa Kampanye Terutama Saat Pergerakan Massa

Baca juga: Pimpin Ikrar Netralitas ASN, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Jateng

Pihaknya menilai, sampai saat ini memang belum ditemukan pelanggaran ASN maupun non ASN dalam menyongsong Pemilu 2024. 

"Sampai saat ini belum ada pelanggaran. Mudah-mudahan sebelum, saat maupun sesudah berakhirnya pemilu 2024 nanti, tidak ada laporan-laporan dari Bawaslu terkait pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ASN maupun non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan," tegasnya.

Sekda Nur Pri panggilan akrabnya mengungkapkan, selain menjaga netralitas ASN, dukungan Pemkot dalam menyukseskan Pemilu 2024 pada dasarnya ada 2 yaitu, memfasilitasi peraturan perundang-undangan berupa penerbitan Peraturan Walikota terkait titik-titik mana yang diperbolehkan, dan tidak diperbolehkan menyelenggarakan kampanye, pendirian alat peraga dan sebagainya.

Selain itu, dukungan kedua adalah berupa logistik. Dimana, pemerintah sudah memberi dukungan dana hibah kepada KPU dan Bawaslu.

"Kami berharap, penyelenggara pemilu khususnya KPU bisa mengoptimalkan hal ini agar pemilu 2024 ini bisa berjalan lancar, aman, damai, prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, atau yang dikenal sebagai luber dan jurdil," tambahnya. (Dro)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved