Berita Kajen
Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 2023 Resmi Disahkan di Kabupaten Pekalongan
Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 2023 disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, di gedung DPRD setempat, Rabu (27/12).
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 2023 disahkan.
Hal itu dikatakan, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, di gedung DPRD setempat, Rabu (27/12/2023).
Paripurna ini bertujuan untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Baca juga: Diisukan Akan Maju Wali Kota Pekalongan, Ini Tanggapan Fadia Arafiq
Bupati Fadia menyampaikan, sebagai respons terhadap perubahan regulasi di tingkat pusat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap perangkat daerah, termasuk susunan, struktur organisasi, tata kerja, tugas, fungsi, dan nomenklatur perangkat daerah.
"Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, data mendukung penentuan klasifikasi perangkat daerah, ada lima perangkat daerah yang perlu disesuaikan," kata Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Lima OPD tersebut di antara lain, Dinas Kelautan dan Perikanan yang semula tipe C, berubah menjadi Dinas Perikanan dengan tipe B.
Dinas Perhubungan yang semula tipe C, kini berubah menjadi tipe B. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian, serta Pengembangan yang semula tipe A, berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah dengan tipe A.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan intensitas kecil berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan intensitas sedang dan terakhir, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan klasifikasi B, kini berubah menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan klasifikasi A.
"Dengan peningkatan tipe Perangkat Daerah, diharapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Dinas Kelautan Dan Perikanan dapat meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk melayani masyarakat," imbuhnya.
Bupati Fadia menekankan, perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan (Bappeda Litbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah tidak hanya berdampak pada nomenklatur.
Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan DPRD Setujui Tiga Raperda
"Tetapi, betul-betul menerapkan fungsi riset dan inovasi daerah, sehingga dapat menerapkan tata kelola pengembangan ekosistem riset dan inovasi daerah dengan fokus pada sektor sosial, dan produk unggulan daerah untuk meningkatkan kapasitas daya saing Pemerintah Kabupaten Pekalongan," ucapnya.
Pihaknya memerintahkan, kepada Sekretaris Daerah dan seluruh Perangkat Daerah terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, menyusun regulasi teknis operasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta turut mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah yang baru disetujui. (Dro)
| Kasus Kredit Porang BPR-BKK Pekalongan Belum Tamat, Kasi Intel Kejaksaan Jatmiko: Masih Lidik |
|
|---|
| Prestasi Lagi, Pemkab Pekalongan Sabet Penghargaan Nasional Bidang Kearsipan |
|
|---|
| Yulian Akbar : Science Techno Park Harus Hadirkan Manfaat Nyata bagi Warga Pekalongan |
|
|---|
| 399 ASN Pekalongan Berpeluang Punya Rumah Bersubsidi Lewat Program FLPP |
|
|---|
| Anak-Anak Kirim 'Surat Cinta' Lewat Ompreng, Dapur Umum SPPG Kajen Terima Ragam Request Menu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.