Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan DPRD Setujui Tiga Raperda

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan, menyepakati tiga Raperda dalam rapat paripurna

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Muhammad Olies
Ist/Dok Prokompim Kabupaten Pekalongan
Pekalongan Fadia Arafiq dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan, menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan, menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna.

Tiga Raperda yang disetujui meliputi raperda tentang APBD tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Bangunan Gedung, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam sambutannya pada rapat paripurna menjelaskan, bahwa raperda tentang APBD Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2024 diinisiasi sebagai respons terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.

"Sebagai tindak lanjut, raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk evaluasi, memastikan keselarasan kebijakan daerah dengan tingkat provinsi dan nasional, serta menghindari potensi konflik dengan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Minggu (3/12/2023).

Baca juga: 2 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan Diparipurnakan, Ini Pendapat Bupati Fadia  

Baca juga: Bupati Fadia Ingin Kejurnas Turnamen Layang-layang Ikut Dongkrak Potensi Pariwisata Pekalongan

Sementara itu dalam konteks Raperda tentang Bangunan Gedung, Bupati menyampaikan bahwa perubahan regulasi yang diakibatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 adalah hal yang menjadi perhatian.

Poin signifikan dalam Raperda ini adalah perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi obyek retribusi daerah. 

"Dengan disetujuinya Raperda ini, instansi terkait di Kabupaten Pekalongan dapat mengimplementasikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bentuk pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat," imbuhnya.

Selanjutnya dalam kesempatan itu, Bupati juga menjelaskan pentingnya Raperda tentang penyelenggaraan jalan, sebagai bentuk kesadaran akan peran penting jalan sebagai bagian integral dari sistem transportasi Kabupaten Pekalongan.

Dalam menghadapi perkembangan dan kebutuhan hukum, Bupati menyatakan bahwa Raperda ini mengadaptasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dengan disetujuinya Raperda ini.

"Saya berharap dengan raperda tersebut dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat kabupaten tersebut," tambahnya. (Dro)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved