Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Peserta Pemilu Wajib Sampaikan LDAK Pemilu 2024 Maksimal 7 Januari 2024

KPU Kota Pekalongan menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan laporan awal dana kampanye partai politik peserta Pemilu tahun 2024

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo
KPU Kota Pekalongan menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan laporan awal dana kampanye partai politik peserta Pemilu tahun 2024 tingkat Kota Pekalongan, di Hotel Dafam Kota Pekalongan, Rabu (27/12/2023)   

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan laporan awal dana kampanye partai politik peserta Pemilu tahun 2024 tingkat Kota Pekalongan, di Hotel Dafam Kota Pekalongan, Rabu (27/12/2023).

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menjelaskan, bahwa tanggal 6 Januari 2024 menjadi batas akhir partai politik peserta pemilu 2024 melakukan proses pembukuan, dilanjutkan pada tanggal 7 Januari 2024, mereka sudah harus menyampaikan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK). 

"Sehingga, untuk mengantisipasi partai politik tidak kebingungan dan tidak terlambat dalam menyampaikan LDAK tersebut. Maka, kami kembali menyelenggarakan acara bimbingan teknis untuk persiapan penyusunan laporan awal dana kampanye," kata Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda kepada Tribunjateng.com.

Baca juga: KPU Kota Pekalongan Akan Rekrut 6.167 KPPS, Ini Syarat dan Besaran Honornya

Baca juga: Gandeng Stakeholder, KPU Kota Pekalongan Sosialisasikan Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Baca juga: Julukan Baru untuk Gibran, Tak Hanya Samsul dan Belimbing Sayur, Kini Juga Nepo Baby, Ini Artinya

Bimtek ini diselenggarakan agar, peserta pemilu memahami  aturan pelaporan dana kampanye secara baik meliputi tahapan, petunjuk teknis, larangan dan batasan sumbangan serta sanksi apabila melanggar ketentuan.

Menurutnya, jika partai politik tidak melaporkan LDAK pada batas waktu yang ditentukan, maka sesuai dengan Pasal 338 ayat 1 akan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.

"Pada pelaksanaan pemilu sebelumnya di tahun 2019 silam, ada 2 partai politik di Kota Pekalongan yang terkena sanksi pembatalan peserta pemilu karena tidak menyerahkan LDAK ini."

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada para peserta pemilu 2024 untuk melaporkan LDAK paling lambat tanggal 7 Januari 2024," ujarnya.

Fajar menambahkan, dalam penyusunan LDAK ini berisikan besaran penggunaan anggaran atau dana yang digunakan untuk kampanye masing-masing peserta pemilu 2024.

"Selanjutnya di tanggal 8 sampai dengan 12 Januari 2024 masih boleh melakukan perbaikan data, dengan catatan tanggal 7 Januari 2024 sudah mengumpulkan terlebih dahulu."

"Namun harapan kami, peserta pemilu tidak mepet dalam proses pengumpulan LDAK ini, supaya nanti apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan bisa diantisipasi terlebih dahulu," tambahnya. (Dro)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved