Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sungguh Bernyali Besar, 2 Pak Ogah di Semarang Ini Curi Kayu di Asrama Tentara Rumdin Aslog Kodam IV

Dua pria yang berprofesi sebagai pak Ogah di Semarang, Eko Mei Apriyanto (27) dan Fajar Robika (28), melakukan aksi nekat dengan mencoba

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
Dua pak Ogah Semarang ditangkap polisi karena hendak melakukan pencurian kayu jati di asrama tentara persisnya di rumah dinas Aslog Kodam IV/Diponegoro. Mereka dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (26/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua pria yang berprofesi sebagai pak Ogah di Semarang, Eko Mei Apriyanto (27) dan Fajar Robika (28), melakukan aksi nekat dengan mencoba mencuri kayu jati di asrama tentara tepat di depan rumah dinas Aslog Kodam IV/Diponegoro di Jalan Kesatrian, Jatingaleh, Candisari, Kota Semarang, pada Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedua tersangka, Eko Mei Apriyanto warga Purwosari, Semarang Utara, dan Fajar Robika warga Rusanawa Sawah Besar, Kaligawe, Gayamsari, mencoba melakukan aksi pencurian saat hendak berangkat kerja sebagai pak Ogah yang membantu pengguna jalan menyeberang di terowongan Jatingaleh.

"Iya tahu itu asrama TNI, ditanya takut ya takut tapi saya kira sepi pas libur ternyata ada orangnya," ujar Eko saat diwawancarai dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (26/12/2023).

Upaya mereka untuk mencuri kayu jati itu gagal ketika hendak mengangkat kayu yang ditaruh di selokan depan rumah dinas Aslog.

Saat mengangkat kayu, mereka diteriaki oleh dua tentara yang berada di lokasi tersebut. Fajar dengan cepat melempar kayu dan melarikan diri.

Di sisi lain, Eko malah berjalan santai, mencoba untuk mengelabui dengan mengaku hanya berjalan kaki agar tidak dicurigai sebagai pencuri.

Namun, dua tentara naik motor N-max dengan sigap menangkap Eko.

Kendati Eko berusaha memberikan alibi bahwa tidak terlibat dalam aksi pencurian, dua tentara tidak mempercayainya dan malah memerintahkan agar Fajar, rekan Eko, datang menjemputnya di sebuah angkringan di depan Mes Brigif Jalan Kesatrian.

Fajar, yang juga diamankan, mengakui bahwa ia mempercayai perintah Eko untuk menjemputnya di angkringan tersebut.

"Alasan saya mau ambil kayu tahunya barang tak terpakai karena ditaruh di luar.

Tujuannya bukan untuk dijual melainkan membantu perbaiki rumah teman yang rusak," dalih Eko.

Fajar menuturkan, melakukan  pencurian tanpa dipengaruhi minuman keras maupun obat-obatan.

"Soal bawa senjata (golok) aku memang jaga-jaga pernah dibacok ketika kerja," paparnya.

Polrestabes Semarang dalam menangani kasus ini menjerat dua tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal percobaan pencurian dan pasal membawa senjata tajam.

Kemudian untuk tersangka Fajar ternyata merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan di Barito, Semarang Timur, pada Maret 2023.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar menjelaskan, dari tangan dua tersangka diamankan dua senjata tajam berupa pisau lipat dan satu golok.

Dua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman pidana paling lama 10 tahun .

Terkait kasus pencurian masih dikembangkan dengan kasus percobaan pencurian.

"Namun, tersangka satunya bernama Fajar selain senjata tajam dijerat pasal 365 melakukan dengan kekerasan," bebernya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved