Berita Kudus
Napi Kasus Narkoba Jadi Bos Kos-kosan Esek-esek di Kudus, Disewa per Jam Cuma Rp 25 Ribu
Polsek Kota Kudus melakukan razia di sebuah rumah kos di Singocandi pada Kamis (28/12/2023) malam, dan berhasil mengungkap tujuh
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Polsek Kota Kudus melakukan razia di sebuah rumah kos di Singocandi pada Kamis (28/12/2023) malam, dan berhasil mengungkap tujuh pasangan tak resmi yang tengah melakukan kegiatan asyik "ngamar".
Kegiatan ini dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Iptu Subkhan, Kapolsek Kota Kudus, mengungkapkan bahwa lokasi tersebut telah menimbulkan kejengkelan di kalangan masyarakat.
Pasangan yang berada di rumah kos tersebut diketahui seringkali berganti-ganti dalam waktu singkat.
"Atmosfer di sekitar kos membuat masyarakat tidak nyaman. Pasangan yang berada di sana terus berganti-ganti tiap jamnya," ungkap Iptu Subkhan.
Akibat adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas tak resmi tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan razia sebagai tindakan penindakan.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa pemilik kos tersebut memiliki inisial Y dan saat ini sedang menjalani hukuman terkait kasus narkoba.
"Pemilik kosnya adalah inisial Y yang kebetulan saat ini masih menjalankan hukuman terkait kasus narkoba," kata Iptu Subkhan.
Ia menambahkan bahwa setiap kamar di rumah kos tersebut disewakan dengan durasi menginap pendek (short time) ataupun durasi menginap panjang (long time).
"Jadi pemilik rumah menunjuk seseorang untuk mengelola. Kemudian (penginapan) di viralkan melalui Facebook untuk disewakan perjam, untuk perjamnya Rp25ribu sedangkan permalam Rp120ribu," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan pada rumah kos tersebut, polisi menemukan tujuh pasangan tak resmi dengan umur paling rendah 17tahun dan 39tahun.
Selain itu, kepolisian juga menemukan botol dan gelas minuman keras yang sudah dipakai di ruang tamu dari rumah kos.
"Saat digrebek mereka mengaku teman, yang kemudian mencari tempat transit sebentar di situ," sambungnya.
Subkhan mengatakan, bahwa sebelumnya tempat tersebut juga pernah dirazia oleh kepolisian, dan dikenakan tipiring atau tindak pidana ringan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pemilik bisa dikenakan pasal 296 KUHP yaitu memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman 6 bulan penjara.
Ranperda Produk Halal di Kudus, Sutejo: Kami Sedang Bahas dengan OPD |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Siap-siap Sulap eks Stasiun Wergu Jadi Pusat Kuliner, Pengelolaan Tunggu Investor |
![]() |
---|
Nida Saidatul Iza Anggota PAW DPRD Kudus, Dorong Generasi Milenial Makin Melek Politik |
![]() |
---|
Beda Nasib dengan Pati, Kenaikan PBB-P2 di Kudus Hanya 10-30 Persen, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Warga Kudus Tak Perlu Khawatir, Ini Solusi Bupati Samani Jika Kepesertaan BPJS Sudah Nonaktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.