Kriminal Hari Ini
Pemuda Sleman Dapat Foto dan Video Syur dari Galeri HP Mantan Kekasih, Disebar Via Link Google Drive
Setelah mendapatkan foto dan video korban, pelaku mengunggah foto dan video di Google Drive dan disebar ke orangtua dan teman korban.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 2 juncto Pasal 30 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," beber dia.
Sementara itu menurut pengakuan pelaku yaitu MRS, dia telah berpacaran selama 7 bulan dengan korban.
"Kenal dari DM-DMan instagram," tutur dia.
Dia tega melakukan tindakan itu karena ingin meminta kejelasan kepada korban.
"Saya mau minta penjelasan mengapa melakukan kaya gitu," ucap pelaku. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunSolo.com berjudul Kronologi Pemuda Sleman Sebar Video Syur Mantan Pacar, Bermula karena Sakit Hati Putus Cinta
Baca juga: Pemerintah Kota Surakarta Gelar Apel Terakhir 2023 dengan Sorotan Netralitas ASN Menuju Pemilu 2024
Baca juga: Nasib Ajudan Bupati Kutai Barat Usai Aniaya Sopir Truk CPO, Jadi Tersangka dan Ditahan Denpom
Baca juga: Satu Malam Mencekam: Dua Begal Honda PCX Berhasil Dibekuk di Jepara
Baca juga: Pengeroyokan Berujung Kematian di Juwana, Tiga Pria Diringkus Polisi
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.