Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Pemuda Sleman Dapat Foto dan Video Syur dari Galeri HP Mantan Kekasih, Disebar Via Link Google Drive

Setelah mendapatkan foto dan video korban, pelaku mengunggah foto dan video di Google Drive dan disebar ke orangtua dan teman korban.

Editor: deni setiawan
grid
ILUSTRASI Video Asusila. 

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 2 juncto Pasal 30 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," beber dia.

Sementara itu menurut pengakuan pelaku yaitu MRS, dia telah berpacaran selama 7 bulan dengan korban.

"Kenal dari DM-DMan instagram," tutur dia.

Dia tega melakukan tindakan itu karena ingin meminta kejelasan kepada korban.

"Saya mau minta penjelasan mengapa melakukan kaya gitu," ucap pelaku. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunSolo.com berjudul Kronologi Pemuda Sleman Sebar Video Syur Mantan Pacar, Bermula karena Sakit Hati Putus Cinta

Baca juga: Pemerintah Kota Surakarta Gelar Apel Terakhir 2023 dengan Sorotan Netralitas ASN Menuju Pemilu 2024

Baca juga: Nasib Ajudan Bupati Kutai Barat Usai Aniaya Sopir Truk CPO, Jadi Tersangka dan Ditahan Denpom

Baca juga: Satu Malam Mencekam: Dua Begal Honda PCX Berhasil Dibekuk di Jepara

Baca juga: Pengeroyokan Berujung Kematian di Juwana, Tiga Pria Diringkus Polisi

Sumber: Tribun Solo
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved