Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Viral Puluhan Anggota Geng Motor di Bandung Serang Warga hingga Tukang Bakso, 27 orang Ditangkap

Sebanyak 27 anggota geng motor akhirnya tak berkutik saat diringkus polisi setelah melakukan aksi brutal di Jalan Terusan Sersan Bajuri

Editor: muh radlis
IST
Puluhan anggota geng motor yang lakukan penyerangan di Jalan Terusan Sersan Bajuri, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. ( TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN) 

TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak 27 anggota geng motor akhirnya tak berkutik saat diringkus polisi setelah melakukan aksi brutal di Jalan Terusan Sersan Bajuri, Kampung Patrol, RT 6/15, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Aksi brutal tersebut, yang terekam CCTV dan viral di media sosial, terjadi pada Sabtu (23/12/2023) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menjelaskan bahwa para pelaku melakukan penyerangan terhadap sejumlah orang yang sedang duduk di pinggir jalan, termasuk pedagang bakso.

Kejadian tersebut menjadi viral karena merekam kebrutalan kelompok geng motor yang menggegerkan warga sekitar.

"Kejadian itu viral karena videonya viral di mana-mana, kemudian kami membentuk tim gabungan dari anggota Satreskrim, Sat Intelkam, dan fungsi lainnya untuk melakukan serangkaian penyidikan," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (28/12/2023) sore.

Setelah tiga hari melakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap 27 anggota geng motor tersebut.

Mereka pun digelandang ke Mapolres Cimahi untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, 10 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, sementara 17 pelaku lainnya yang masih di bawah umur hanya wajib lapor.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan pelaku S, Sekjen Moonraker Bandung Utara, yang meskipun tidak berada di lokasi saat kejadian, namun ikut mempengaruhi pergerakan kelompok untuk melakukan penyerangan.

"Sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka juga," ucapnya Aldi.

Atas perbuatannya, 10 tersangka dijerat dengan Pasal 55 atau 56 juncto, pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 KUHPidana dan atau pasal 55 atau 56 juncto 80 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Itu sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 dan telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 6 tahun 7 bulan pidana," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "27 Anggota Geng Motor Serang Lawan, Warga hingga Tukang Bakso di Bandung Barat, Videonya Viral di Medsos"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved