Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Sosok Iskandar Anak Buah AHY di Partai Demokrat Mobilnya Dibakar Anggota Dewan dari PAN

Kasus pembakaran mobil milik salah satu kader Partai Demokrat di Kabupaten Sinjai akhirnya menemui titik terang.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
KOLASE - Ketua OKK Demokrat Sinjai, Iskandar (kiri) dan mobilnya yang dibakar oleh anggota DPRD Kabupaten Sinjai dari fraksi PAN, Kamrianto. DOk Tribun Timur 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPRD Sinjai dari Fraksi PAN, Kamrianto, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat.
  • Aksi pembakaran terjadi di halaman rumah korban di Kecamatan Sinjai Utara pada 23 Oktober 2025 dini hari.
  • Polisi berhasil mengamankan dua pelaku, Kamrianto dan SF, yang kini ditahan di Polres Sinjai untuk proses penyidikan lanjutan.

 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus pembakaran mobil milik salah satu kader Partai Demokrat di Kabupaten Sinjai akhirnya menemui titik terang.

Anggota DPRD Sinjai, Kamrianto (31), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sinjai bersama rekannya SF (35).

Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan nomor polisi DD 227 UL, yang terjadi di halaman rumah korban di kawasan Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara, pada Kamis (23/10/2025) dini hari.

Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Benar, KM (31) dan SF (35) diamankan,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, Selasa (4/11/2025).

Peristiwa bermula ketika korban baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 WITA dan memarkirkan mobilnya di depan rumah.

Sekitar pukul 03.45 WITA, keluarga korban mendengar suara ledakan keras dari luar. Saat diperiksa, mobil milik korban sudah dalam kondisi terbakar hebat.

Korban kemudian segera melapor ke polisi, yang menindaklanjuti dengan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI.

Baca juga: Dari Sinilah Sumber Api yang Bakar Toko Bangunan Rukun Jaya Home dan Tewaskan Dua Warga di Brebes

Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, aparat akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku yang kini mendekam di tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sengaja melakukan pembakaran yang menyebabkan kerusakan barang," kata Ipda Agus. 

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Terpisah, Iskandar saat dikonfirmasi TribunTimur trauma atas kejadian tersebut.

“Saya bersama keluarga trauma,” katanya.

Pada saat kejadian kata Iskandar dirinya bersama lima keluarganya ada di dalam rumah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved