Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Astaga! 4 Tersangka Rudapaksa Bocah 9 Tahun Tak Ditahan Polisi Sejak Empat Tahun yang Lalu

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak berinisial AA di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, hingga kini belum

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunnews.com
ILUSTRASI Pencabulan 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 9 tahun di Bulukumba dilaporkan sejak Oktober 2021 namun belum ada penahanan terhadap empat terlapor.
  • Ibu korban melaporkan kejadian setelah melihat perubahan perilaku anaknya dan pengakuan korban yang menyebut empat pelaku dikenal di sekitar lokasi kejadian.
  • Laporan telah diterima Unit PPA Polres Bulukumba dan didampingi UPTD PPA, tetapi proses hukumnya belum menunjukkan perkembangan berarti.

 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak berinisial AA di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, hingga kini belum menemukan titik terang meski telah dilaporkan sejak Oktober 2021.

Empat terlapor masing-masing berinisial JBA (36), AM (80), FM (36), dan BH (50), belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan Andi Tenri Olle (46), ibu korban, peristiwa berawal pada awal Oktober 2021 ketika keluarganya berlibur ke Desa Arinhua, Kecamatan Kindang, Bulukumba.

Setelah kembali ke Makassar, Tenri mulai menyadari perubahan perilaku anaknya yang berusia 9 tahun saat itu.

Perubahan tersebut pertama kali diperhatikan oleh Andi Djasmia (75), nenek korban, yang melihat cucunya berjalan tidak normal dan sering mengeluh sakit saat buang air kecil.

Selain itu, korban juga menjadi lebih pendiam dan kerap melamun.

Baca juga: Sosok Iskandar Anak Buah AHY di Partai Demokrat Mobilnya Dibakar Anggota Dewan dari PAN

Setelah didesak oleh nenek dan kakaknya, Sultan (19), korban akhirnya mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual oleh empat pria yang dikenal di sekitar lokasi kejadian.

Mendengar pengakuan memilukan tersebut, sang ibu langsung melapor ke Polres Bulukumba pada 8 Oktober 2021.

Laporan itu diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada 11 Oktober 2021, dengan proses pendampingan dari petugas UPTD PPA Kabupaten Bulukumba serta pemeriksaan visum untuk memastikan kondisi korban.

Setelah pelaporan, penanganan kasus menghadapi kendala. 

Andi Tenri mengaku didatangi dua orang, masing-masing mengaku dari UPTD PPA Bulukumba dan satu wartawan media lokal. 

Keduanya menawarkan bantuan menangani kasus dan menjanjikan publikasi nasional dengan meminta dana dari keluarga.

Setelah pemberitaan muncul di media proses hukum terhenti, ia menduga intervensi pihak tertentu mengubah arah penyidikan. 

Ia menyebut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) anak diubah tanpa pendampingan dirinya dengan alasan konseling. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved