Pemilu 2024
Bawaslu Nilai Gibran Bisa Dijerat Pergub Era Ahok Imbas Bagi-bagi Susu
Bawaslu Jakarta Pusat mengeklaim mendapatkan "data dan fakta baru" terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran Rakabuming, membagikan susu pada a
Gibran sendiri telah membantah berkampanye di area Car Free Day Jakarta dengan dalih ia tak membawa alat peraga kampanye. Ia mengaku hanya membagikan susu di lokasi car free day karena ada banyak warga di sana.
Meski demikian, Gibran sendiri mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.
"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," tutur Gibran.
5 Pelanggaran yang Bisa Eliminasi Paslon di Pilpres
Sementara itu, pelanggaran etik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengetuk palu Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 dinilai Staf Pengajar Tidak Tetap Ilmu Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, tidak akan menggugurkan pasangan calon (paslon) dari kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hal tersebut disampaikan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu di web seminar (webinar) berjudul “Konstitusionalitas Pilpres 2024: Permasalahan Etika Bisa Eliminasi Capres-Cawapres?” yang diselenggarakan oleh Magister Ilmu Hukum UI, Kamis (28/12).
Titi pun kemudian menjelaskan lima pelanggaran yang dapat mengeliminasi kepesertaan paslon sesuai Undang-Undang Pemilu. Pertama, jika paslon terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar larangan kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Dalam UU Pemilu Pasal 280 dan 284, ada larangan kampanye. Uniknya, dalam pemilu serentak seperti pilpres dan pemilihan legislatif (pileg), diskualifikasi berlaku bagi peserta yang melanggar larangan kampanye sebagai tindak pidana,” ujar Titi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (30/12).
Adapun inkrah dalam diskualifikasi hanya berlaku untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Namun, diskualifikasi paslon di pilpres tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Kedua, adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal tersebut, kata Titi, juga harus dibuktikan dengan pelanggaran peraturan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.
“Hal ini diatur dalam UU Pemilu Pasal 286. Jadi, harus ada rekomendasi dari Bawaslu terkait praktik uang yang bersifat TSM,” ucap Titi.
Ketiga, lanjutnya, melakukan pelanggaran administratif pemilu secara TSM berdasarkan putusan dari Bawaslu. Keempat berkaitan dengan laporan dana awal kampanye pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Di sinilah uniknya UU Pemilu kita. Diskualifikasi kalau tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye itu hanya untuk partai politik (parpol) peserta pemilu dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), tapi paslon (Pilpres) tidak ada sanksi serupa,” tutur Titi.
Kelima, sambungnya, paslon bisa didiskualifikasi jika ada putusan MK soal perselisihan hasil pemilu.
“Diskualifikasi oleh MK hanya mungkin kalau dari hasil perselisihan pemilu, MK memutuskan ada diskualifikasi itu. Di pilpres dan pileg tidak pernah ada, tapi di pemilihan kepala daerah (pilkada) ada. Dulu ada di Sabu Raijua itu warga negara asing menang pemilu jadi didiskualifikasi,” ucap Titi.
Ia menegaskan bahwa terdapat dua hal terkait diskualifikasi paslon. Pertama, paslon tidak memenuhi persyaratan sebagai calon dan itu baru terbukti ketika prosesnya sampai di MK.
"Kedua, jika paslon melakukan kecurangan pemilu yang bersifat TSM, terutama terkait dengan politik uang, intimidasi, dan sebagainya," urai Titi.(vitorio/kps/tribun jateng cetak)
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.