Berita Regional
Total 173 Anak Alami Kekerasan Sepanjang Tahun 2023 di Kabupaten Bogor
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat bahwa sepanjang tahun
TRIBUNJATENG.COM - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat bahwa sepanjang tahun 2023, terdapat 224 kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak di wilayahnya.
Ketua P2TP2A Kabupaten Bogor, Euis Kurniasih Hidayat, mengungkapkan bahwa kasus-kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga November 2023.
"224 kasus kekerasan rinciannya adalah kekerasan terhadap perempuan sebanyak 51 dan kekerasan terhadap anak sebanyak 173," kata Euis saat dikonfirmasi Kompas.com, pada Minggu (31/12/2023).
Jenis kekerasan yang tercatat melibatkan kekerasan verbal, psikis, hingga fisik. Kekerasan fisik menjadi sorotan karena beberapa kasus mengakibatkan patah tulang pada korban perempuan dan anak.
Selain kekerasan fisik, terdapat pula kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan rumah tangga dan sekitarnya. Dampak dari kekerasan ini membuat 224 perempuan dan anak yang menjadi korban mengalami ketakutan, penderitaan berat, gangguan trauma, hingga hilangnya rasa percaya diri.
"Pelayanan kita senyap dengan pertimbangan menjaga trauma korban, (gangguan) psikisnya," ungkap Euis. Oleh karena itu, para korban kekerasan membutuhkan pemulihan ke rumah sakit dengan didampingi oleh petugas di tingkat bawah, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan.
Berbagai faktor, seperti masalah ekonomi dan perselingkuhan, diidentifikasi sebagai pemicu kasus kekerasan yang dilaporkan atau tercatat. Meskipun demikian, Euis menilai jumlah kasus yang ditangani P2TP2A mengindikasikan bahwa masyarakat sudah mulai mengerti dan berani melaporkan.
Euis menjelaskan, tidak semua kasus yang menyangkut kekerasan anak dan perempuan harus berujung pada penyelesaian hukum.
Akan tetapi, masih ada upaya untuk mediasi sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Jika yang dibutuhkan korban merupakan penanganan trauma, maka P2TP2A akan memberikan layanan psikolog.
Jika korban tetap ingin menempuh jalur hukum, kata Eui, maka pihaknya akan memberi pendampingan hukum.
Sedangkan untuk penyelesaian dengan jalur perceraian, maka prosesnya berbeda-beda dan harus diselesaikan ke ranah polisi lalu ke pengadilan.
"Ada yang lanjut perceraian, ada yang tidak.
Penyelesaian masalahnya memang pada akhirnya bentuk penceraian, ada juga yang rujuk. Kan kelakuan itu kan menular, emosi sesaat, terus jadi damai lagi," ujarnya.
"Sudah sedemikian rupa mediasi, memberikan pendampingan ke korban, akhirnya korban sadar (memaafkan) dan pelakunya juga sadar. Jadi memang banyak yang berakhir ke perceraian," imbuhnya.
Inilah Sosok AKP Hafiz Prasetia Akbar Menantu Andika Perkasa yang Diangkat Jadi Kapolsek Geger |
![]() |
---|
Kades Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Warga yang Urus Dokumen, Suami Korban Lapor Polisi |
![]() |
---|
Aldi Hajar Teman hingga Dahi Pecah gara-gara Rebutan Purel di Warung Miras |
![]() |
---|
Kebengisan Syahrama Terungkap dalam Rekonstruksi Pembunuhan Sevi Driver Ojol |
![]() |
---|
Wanita Pengunjung Lapas Tertangkap Basah Sembunyikan Sabu dalam Popok Bayi yang Digendongnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.