Berita Kriminal
Alasan Pihak Rosalia Indah Menolak Ganti Rugi Penumpang yang Kehilangan iPad di Bus
Alasan PO Rosalia Indah menolak ganti rugi penumpang yang kehilangan iPad di di dalam bus kini terungkap.
TRIBUNJATENG.COM - Alasan PO Rosalia Indah menolak ganti rugi penumpang yang kehilangan iPad di di dalam bus kini terungkap.
Sebelumnya peristiwa seorang penumpang bus Rosalia Indah kehilangan iPad di tas viral di media sosial.
Korban adalah Widino Arnoldy yang menjadi penumpang bus Wonosobo - Ciputat pada 19 Desember 2023 lalu.
Baca juga: "Kami Belum Tahu" Bos Rosalia Indah Soal Dugaan Keterlibatan Kru di Kasus Pencurian Barang Penumpang
Baca juga: Viral Penumpang Bus Rosalia Indah Rute Wonosobo-Jakarta Jadi Korban Pencurian, Ipad Ditukar Keramik
Kala itu ia baru sadar setelah iPad di dalam tasnya diganti dengan keramik.
Mengalami kejadian tak mengenakan itu ia kemudian menuntut PT Rosalia Indah Transport untuk melakukan ganti rugi.

Namun PO Rosalia Indah menolak tuntutan ganti rugi yang dilayangkan oleh penumpang yang kehilangan iPad tersebut.
Dalam surat tuntutannya, penumpang bus Rosalia Indah yang menjadi korban pencurian bernama Widino Arnoldy menuntut perusahaan akan 4 hal.
Mengutip akun X atau Twitter @emerson_yuntho, Selasa (salah satu tuntutannya ialah Rosalia Indah memberikan kompensasi atau ganti kerugian kepada korban tindak pidana pencurian yang terjadi di dalam bus Rosalia Indah.
Direktur PT Rosalia Indah Transport FX Adimas Rosdian mengatakan, setelah berkonsultasi dengan beberapa pihak terkait masalah hukum ini, pihaknya memutuskan untuk tidak mengganti barang bawaan penumpang yang hilang saat menggunakan layanan perusahaan.
Pasalnya, aturan perusahaan yang tertera pada tiket bus Rosalia Indah sudah menjelaskan bahwa kehilangan barang bawaan penumpang baik non-bagasi dan non-label bukan menjadi tanggung jawab perusahaan.
"Hal ini mengacu kepada Pasal 192 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/1/2024).
Adapun surat tuntutan ini, kata Adimas, disampaikan korban ketika manajemen perusahaan menemui Widino di Jakarta pada 24 Desember 2023 di BSD, Tangerang, Banten.
Dalam pertemuan itu, Widino memberikan kuasa atas peristiwa yang menimpanya ini pada kuasa hukum dan menyampaikan surat berisi empat tuntutan kepada PT Rosalia Indah Transport.
Dia pun merincikan keempat tuntutan itu, yaitu meminta maaf secara terbuka, memberi dukungan kepada pihak kepolisian dalam mengungkap dan menuntaskan kasus tindak pidana pencurian yang menimpa Widino, memberikan kompensasi atau ganti kerugian kepada Widino atas pengakuannya kehilangan iPad di bus Rosalia Indah, dan melakukan langkah-langkah korektif atau pembenahan untuk meningkatkan layanan Rosalia Indah kepada pengguna jasa.
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Begini Penderitaan Remaja Magelang yang Disiksa Polisi Lalu Disebar Data Pribadinya |
![]() |
---|
Pemuda 19 Tahun di Banyumas Tewas Tersengat Listrik Diduga Hendak Mencuri, Kaki Mencuat dari Eternit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.