Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Bawaslu Karanganyar Minta Rekomendasi KASN Ditindaklanjuti Soal Netralitas ASN Mantan Camat Jaten

Bawaslu Karanganyar meminta pemda segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bawaslu Karanganyar meminta pemda segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Mantan Camat Jaten, Teguh Haryono

Dalam surat KASN bernomor R-4899/NK.0100/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023, Teguh menerima sanksi hukuman disiplin berat dari KASN.

Baca juga: Pemerintah Kota Surakarta Gelar Apel Terakhir 2023 dengan Sorotan Netralitas ASN Menuju Pemilu 2024

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan pelanggaran hukum lainnya yang diteruskan Bawaslu Karanganyar kepada KASN pada pertengahan Desember 2023. 

"Pemda sudah dapat suratnya (rekomendasi KASN) kemarin, Bawaslu Karanganyar berharap Bupati Karanganyar segera menindaklanjutinya, mengingat rekomendasi ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 hari, terhitung sejak diterima rekomendasi ini,” Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (3/1/2024).

Nuning sapaan akrabnya menerangkan, apabila tidak ada tindak lanjut soal rekomendasi dari KASN tersebut maka akan dilakukan tindakan pengendalian berupa peringatan, teguran hingga pemblokiran data kepegawaian oleh BKN.

Baca juga: Bawaslu Karanganyar: Mantan Camat Jaten Patut Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas ASN

Hal tersebut akan berdampak pada rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir ASN tersebut. 

Tercatat Bawaslu Karanganyar telah menangani tiga kasus pelanggaran netralitas ASN sepanjang 2023, yaitu di Kecamatan Jenawi, Kebakkramat dan Jaten.

Bawaslu berharap tidak ada lagi kasus netralitas ASN pada tahapan Pemilu 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved