Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Modus Lelang Mobil, Rizal Polisi Gadungan Akhirnya Ditangkap Usai Ngaku Kanit Polres Binjai

Polisi gadungan bernama M Rizal (50) ditangkap polisi di Kota Medan karena melakukan penipuan lelang mobil.

Editor: raka f pujangga
Dok Polres Belawan
Polisi menangkap polisi gadungan bernama M Rizal (50). Saat beraksi pelaku menggunakan modus lelang mobil. 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Polisi gadungan bernama M Rizal (50) ditangkap polisi di Kota Medan.

Anggota Polres Belawan berhasil membekuk polisi gadungan karena melakukan aksi penipuan.

Kasus itu terungkap karena korban bernama Hamdan Fauzi diminta memberikan jaminan Rp 19 juta untuk lelang mobil.

Baca juga: Viral Polisi Gadungan Bisa Ikut Latihan dan Tidur di Barak Anggota Brimob Selama 1 Bulan

Kasi Humas Polres Belawan Iptu Hamzar Nodi mengatakan, peristiwa penipuan polisi gadungan tersebut bermula ketika pelaku mendatangi korban dan menawarkan lelang mobil pada Jumat (24/11/2023).

"M Rizal yang awalnya mengaku sebagai Kanit di Polres Binjai menawarkan sebuah mobil lelang, korban tertarik dengan tawaran tersebut," ujar Nodi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/1/2024).

Setelah itu, pelaku meminta uang jaminan ke korban sebesar Rp 19 juta dengan alasan untuk uang jaminan lelang tersebut.

"Setelah uang yang diminta pelaku diberikan. Kemudian korban meminta kepada pelaku untuk dihubungkan dengan pihak pelelang," kata dia.

Kendati demikian, pelaku enggan memberitahu tahu pihak-pihak yang melelang mobil dan mengaku segala urusan pelelangan menjadi tanggung jawabnya.

Karena curiga, korban lantas mencari tahu perihal identitas M Rizal di Polres Binjai.

Ternyata didapati pelaku merupakan polisi gadungan.

"Di situ pelapor sadar (dia telah ditipu) dan ia meminta uang yang sebelumnya sudah dikirimkan kepada pelaku untuk segera dikembalikan," katanya lagi.

Baca juga: Polisi Gadungan Ditangkap di Ternate Setelah Sebulan Menyusup di Barak Jadi Anggota Brimob

Selanjutnya korban membuat laporan ke polisi pada Rabu (29/11/2023).

Pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan didapati pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi sejak Desember 2023 dengan kasus serupa.

"Ternyata terlapor sudah ditahan di Polsek Tandem Hilir dengan kasus kendaraan," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved