Berita Magelang
Pemuda Magelang yang Dirampok Ternyata Perjalanan Lamar Kekasih di Wonosobo
Seorang pemuda berusia 21 tahun asal Magelang, AGV, telah menjadi korban pembunuhan dan perampokan tragis saat dalam perjalanan menuju Wonosobo, Jawa
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG – Seorang pemuda berusia 21 tahun asal Magelang, AGV, telah menjadi korban pembunuhan dan perampokan tragis saat dalam perjalanan menuju Wonosobo, Jawa Tengah.
Kejadian tersebut menimbulkan luka tusukan dengan kedalaman mencapai 7 cm pada tubuh korban.
Pihak kepolisian dari Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap dua pelaku, yakni IYI (29) dan RG (18), keduanya berasal dari Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Utara.
Menariknya, IYI ternyata merupakan residivis dari kasus pencurian dengan kekerasan, sedangkan RG masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah atas (SMA).
Upaya penangkapan yang cepat oleh pihak berwajib menjadi langkah positif dalam menangani kejadian ini.

Korban menderita luka tusuk di lengan, dada, dan pinggang kiri dengan total delapan tusukan. Korban meninggal dunia saat dirawat di RSUD Tidar Magelang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota, AKP Samsudin mengatakan, IYI membunuh dan merampok AGV untuk membayar utang dan membiayai keluarganya.
Dari pencurian dengan kekerasan ini, tersangka merampas satu ponsel.
“Dia (IYI) di jalan mencari orang-orang yang lengah secara random. Saat itu, korban sedang berhenti dan bermain HP di tempat yang bisa dibilang sepi, yakni depan rumah (dinas) Wakil Komandan Resimen Induk Komando Daerah Militer IV/Diponegoro,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (2/1/2024).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/12/2023) sekira pukul 20.00 WIB. Korban saat itu sedang beristirahat karena akan ke Wonosobo untuk melamar kekasihnya.
Saat dirampok, Korban sempat melakukan perlawanan. Namun, IYI lantas menyerangnya dengan pisau lipat.
“IYI merupakan residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) dan curat (pencurian dengan pemberatan). Sudah masuk (penjara) lima kali (akibat pencurian) di Kota Magelang,” bebernya. Adapun RG berperan sebagai pengemudi motor.
Ia disebut hanya diminta menemani IYI keluar dan tidak mengetahui rencana tetangganya untuk melakukan pencurian.
IYI mengaku, selama ini bekerja sebagai tenaga kebersihan di Taman Makam Pahlawan Giri Dharmoloyo II. Ia mencuri untuk membayar utang senilai Rp 550.000.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Perampokan di Magelang, Pelakunya Pernah Lima Kali Masuk Penjara
Viral Duel Antarpelajar SMP di Magelang Jadi Tontonan, Dipicu Tantangan di Medsos |
![]() |
---|
Nasib Pilu Tiwi, Pegawai BPS Asal Magelang Dipaksa Oral Seks Sebelum Dibunuh Aditya Hanafi |
![]() |
---|
Sugianto Girang Tanah yang Dibelinya Rp250 Juta Kena Tol Jogja-Bawen, Dapat Ganti Rugi Rp5,4 Miliar |
![]() |
---|
Bikin Guru Bingung, 3 Pasang Anak kembar di SRMA 15 Magelang Dipisah Kelas |
![]() |
---|
Alasan Mulai Pekan Depan Jam Masuk Sekolah di Magelang Jadi Pukul 06.30, Orangtua Protes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.