Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Gibran Bagi Susu di CFD Diputus Pelanggaran Tapi Bukan Pidana Pemilu, Habiburokhman: Sudah Clear

Aktivitas bagi-bagi susu di area CFD yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka diputuskan sebagai pelanggaran hukum, namun bukan pidana pemilu

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Cawapres paslon nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Tanah Abang, Rabu (3/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Aktivitas bagi-bagi susu di area car free day (CFD) yang dilakukan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diputuskan sebagai pelanggaran hukum, namun bukan pidana pemilu.

Hal ini diputuskan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat usai rampungnya pemeriksaan terkait kasus yang menjadi perhatian publik itu.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menjelaskan, Gibran tak dijatuhi sanksi karena kegiatannya adalah pelanggaran hukum lainnya dalam kepemiluan.

“Kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sonny, Kamis (4/1/2024).

Gibran dimintai keterangan Bawaslu Jakarta Pusat terkait aksi bagi-bagi susu di area CFD itu pada Rabu (3/1/2024). Sebelum Gibran, sejumlah pihak yang terkait kegiatan juga sudah dimintai keterangan seperti Pasha Ungu, Uya Kuya dan lainnya. 

Langkah Bawaslu Jakarta Pusat ini mendapat sorotan tajam dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menurut TKN Prabowo Gibran, langkah Bawaslu Jakarta Pusat ini aneh. Sebab sebelumnya Bawaslu RI sudah memutuskan jika aktivitas bagi-bagi susu di area CFD itu bukan pelanggaran pidana pemilu.

Baca juga: 13 Anggota Satpol PP di Garut Deklarasi Dukung Gibran Dikenai Sanksi, Ada yang 3 Bulan Tak Digaji

Baca juga: Optimisme Wali Kota Gibran: Solo Raya Akan Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Jawa Tengah

Menurut Sonny, kegiatan Gibran memang bukan pelanggaran pidana pemilu, namun melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Adapun pengenaan sanksi untuk pelanggaran Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) itu, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sanksinya bukan di kami, kami hanya memberikan rekomendasi saja. Nanti itu dikembalikan ke instansi yang berwenang," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto.

Dalam Pergub Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, pada Pasal 7 disebutkan, HBKB atau car free day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.

"HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut," bunyi Pasal 7 Ayat (2).

Dalam Pergub ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab mengawasi dan mengendalikan kegiatan terhadap organisasi atau lembaga yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik dan hal berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Berdasarkan Pergub ini juga menyebutkan apabila ada partisipan yang tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, maka penyelenggara akan memberikan surat teguran pada yang bersangkutan.

"(Apabila) partisipan yang telah diberikan surat teguran, tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam," tulis Pasal 9 Pasal (2) huruf e.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, mengungkapkan kebingungannya terhadap pemanggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat tersebut karena Bawaslu RI telah menyatakan bahwa tidak ada unsur tindak pidana pemilu dalam kegiatan tersebut. 

Habiburokhman menyampaikan bahwa Gibran Rakabuming Raka diperiksa oleh Bawaslu karena ada laporan yang masuk terhadapnya. 

"Bawaslu tidak melanjutkan tindakan terhadap laporan tersebut karena tidak menemukan adanya unsur pelanggaran pemilu dalam distribusi susu gratis selama CFD di Jakarta," kata Habiburokhman, Kamis (4/1/2024).

Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan laporan tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. 

Baca juga: Gibran Hadiri Panggilan Bawaslu Soal Pembagian Susu Gratis: TKD Mencurigai Motif Politik

Oleh karenanya, Habiburokhman menyatakan kebingungan atas alasan Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran, meskipun Bawaslu RI telah menyatakan tidak ada pelanggaran terkait kegiatan distribusi susu gratis tersebut.

Berpijak dari persoalan ini, kata Habiburokhman, memang ada kompleksitas serta tantangan dalam mengelola dan memantau kegiatan kampanye selama periode pemilihan serta pentingnya komunikasi yang jelas dan koordinasi antara berbagai tingkatan pengawas pemilu.

Habiburokhman mengatakan, masalah ini dimanfaatkan oleh pihak lain untuk membingkai isu bahwa Gibran melanggar aturan. Padahal Bawaslu RI telah menyampaikan tidak ada pelanggaran aturan kampanye.

”Persoalan ini sudah clear, stop, close, tidak ada pemeriksaan lagi,” kata Habiburokhman.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved