Berita Semarang
Kisah Pilu Ayah Bunuh Anak karena Lindungi Keluarga: Saya Pasrah, Sak Kurepe Langit Sak Lumahe Bumi
Sutikno Miji (59), warga Tambangan, Mijen, Kota Semarang tak bisa menahan isak tangisnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1).
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Sutikno Miji (59), warga Tambangan, Mijen, Kota Semarang tak bisa menahan isak tangisnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1).
Ia terpaksa berurusan dengan polisi akibat kasus pembunuhan terhadap anak pertamanya, Guntur Surono (22).
Perbuatan itu dilakukan oleh Sutikno yang gelap mata melihat tingkah anaknya yang sudah mengancam keselamatan anggota keluarga lainnya.
"Dia (Guntur Surono) mengancam mau membunuh adik dan ibu kandungnya, maka saya pilih duel sama anak saya demi keselamatan anggota keluarga yang lain," ujar Sutikno.
Duel maut bapak anak ini terjadi di rumah mereka di RT 2 RW1, Tambangan, Mijen, Kota Semarang, Senin (1/1) sekira pukul 15.00.
Pemantik persoalan ini ketika korban pulang ke rumahnya dalam kondisi mabuk. Ketika di rumah, korban terus meracau hingga adu mulut dengan adiknya berinisial JW (18).
Tiba-tiba ibu korban atau istri tersangka berteriak meminta tolong kepada tersangka yang sedang membuat sambal di dapur.
"Anak saya itu sudah mabuk dan nge-pil selama tiga hari. Pulang malah mau bunuh adiknya, sempat mau memukul pakai palu.
Saya pisah malah dia ambil pisau di meja, mau ditusuk ke adiknya. Adiknya saya suruh pergi," katanya.
Selepas JW pergi, bapak dan anak itu akhirnya berduel. Duel dimenangkan sang bapak yang sudah memendam lama angkara murka di hatinya melihat tingkah anaknya yang tak kepalang.
"Kami sudah biasa diancam dan dipukuli oleh korban. Saat kejadian, saya bermaksud hanya ingin melumpuhkan saja, Saya lupa diri, mau melumpuhkan saja biar tak bikin onar. Sampai akhirnya tak bisa mengendalikan emosi, hingga anak saya sampai tak bernyawa," katanya.
Selepas kejadian perkelahian, tersangka berlari melapor ke ketua RT dan RW setempat. Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
"Saya pasrah, Sak kurepe langit, sak lumahe bumi, silahkan saya ditahan," ucapnya sembari terisak.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan, dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 KUHP.
Menurut Wiwit, tersangka tetap melakukan pembunuhan karena melakukan tindakan berlebihan.
Penerima Bisyarah di Semarang Naik, Pemkot Tambah Kuota dan Anggaran |
![]() |
---|
Kota Semarang Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Selasa 23 September 2025 |
![]() |
---|
Harga Ayam Potong Tembus Rp40 Ribu di Semarang, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
100 Siswa Sekolah Rakyat Kota Semarang Mulai Persiapan Ikuti MPLS |
![]() |
---|
Retribusi Anjlok Hingga Jual-Beli Lapak Ilegal, Persoalan di Balik Penataan Simpang Lima Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.