Berita Kriminal
Sosok Pratu BK, Aniaya Gadis di Klub Malam Diseret dari Lantai 3, Anggota Provost Kodam Pattimura
Sosok oknum anggota TNI berinisial Pratu BK mendadak jadi perbincangan banyak orang.
TRIBUNJATENG.COM - Sosok oknum anggota TNI berinisial Pratu BK mendadak jadi perbincangan banyak orang.
Dia adalah anggota Provost Kodam XVI Pattimura, Ambon.
Ia menjadi perbincangan setelah diduga menganiaya seorang wanita berinisial RK di sebuah klub malam.
Baca juga: 6 Oknum TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Baca juga: SOSOK Pratu Andri, Tamtama TNI AU Tewas dengan Luka Tusukan, Diduga Dibunuh Juniornya
Peristiwa itu terjadi di salah satu club malam di Ambon, Senin (1/1/2024) dini hari.
Pratu BK dan RK berstatus pacaran.
Pratu BK diduga menganiaya RK selama pacaran.
RK mengaku sempat dipukul, dicekik hingga diseret oleh Pratu BK.
Saat itu korban RK tengah berpesta bersama seorang temannya.
Menurut keterangan korban, terduga pelaku naik ke lantai III club dan langsung membentak korban dan menghajarnya.
Korban kemudian diseret turun ke lantai satu dan terus dipukuli hingga di parkiran.
Sepeda motor milik korban juga dirusak Pratu BK.
"Saya dipukul, dicekik hingga diseret. Sepeda motorku juga dirusak," kata RK kepada TribunAmbon.com, Rabu (3/1/2023).
Korban mengalami memar hampir di seluruh bagian tubuh.
Korban melapor ke POM Kodam XVI Pattimura untuk mendapat keadilan atas tindak kekerasan itu.
"Dia harus dihukum," ujarnya.
Tim Gabungan Ini yang Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Kakak Adik di Kudus |
![]() |
---|
Empat Hari Pasca Peristiwa Tragis, Rumah Abu-abu Ika Rahmawati Masih Terpasang Police Line |
![]() |
---|
Remaja Kota Semarang Makin Brutal, Tawuran Sudah Pakai Bom Molotov |
![]() |
---|
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.