Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Video Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pamekasan Viral, Bawaslu: Kami Temukan Dugaan Pidana Pemilu

Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, akan memanggil Gus Miftah untuk meminta klarifikasi.

Tribun Jateng/Mazka Hauza Naufan
Gus Miftah saat diwawancarai awak media di Gedung IPHI Kabupaten Pati, Sabtu (9/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PAMEKASAN - Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah terekam membagi-bagikan uang di gudang milik pengusaha tembakau Pamekasan, Khairul Umam, beberapa waktu lalu.

Buntutnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, akan memanggil Gus Miftah untuk meminta klarifikasi.

Disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, pemanggilan dilakukan setelah Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran.

Baca juga: Disuruh Megawati Pilih Hadiah Selain Sepeda, Bocah SD Ini Malah Minta Rumah

"Kami temukan adanya dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Miftah, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi," ujar Suryadi, Kamis (4/1/2024). 

Video Gus Miftah bagi-bagi uang
Video Gus Miftah bagi-bagi uang (money politic). (X)

Dugaan pidana Pemilu itu diperkuat dengan ajakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran yang dilakukan oleh Gus Miftah.

Ajakan ini disampaikan dalam bentuk pantun yang dinyanyikan di hadapan warga yang datang.  

"Jelas dalam video itu ada ajakan untuk memilih pasangan calon," imbuhnya. 

Selain Miftah, Bawaslu juga akan meminta keterangan pemilik gudang tembakau yang ditempati kegiatan bagi-bagi duit, yakni Khairul Umam atau Haji Her.

Haji Her sebelumnya sudah diupayakan untuk ditemui oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Larangan.

Namun, yang bersangkutan sedang di luar kota.  

"Sudah ada upaya untuk mendalami kejadian di gudang Haji Her.

Namun, Panwascam tidak berhasil," ungkapnya. 

Suryadi mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh Miftah, diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. 

Sebelumnya diberitakan, video yang memperlihatkan Gus Miftah membagi-bagikan uang kepada ratusan orang di gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, viral di media sosial.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved