Pemilu 2024
Satu Caleg di Sukoharjo Tersandung Kasus Pidana, Diputus Hukuman 2 Tahun Penjara, Ini Kata KPU
KPU Sukoharjo telah klarifikasi dengan PDI Perjuangan, karena ada nama, NIK yang sama dengan terdakwa (Caleg) dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Caleg dari PDIP tersebut sudah dinyatakan menjadi terpidana.
"Terpidana tidak bisa menjadi peserta pemilu."
"Karena sudah telanjur dicetak di surat suara, nanti jika bersangkutan itu ada yang memilih bisa dikatakan sah dan menjadi suara parta politik," terangnya.
Disinggung mengenai perkara yang dilakukan Caleg itu, Syakbani enggan untuk menjawab.
"Kasusnya kurang tahu saya," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunSolo.com berjudul Satu Caleg PDIP Sukoharjo Dicoret dari DCT, Tersangkut Kasus Pidana di Surabaya
Baca juga: Viral Terbongkarnya Aksi Sodomi ZM di Rumdin Wakil Bupati Langkat, Korban Bocah SMP Usia 14 Tahun
Baca juga: Pasar Inis Purworejo Roboh Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Juga Banyak yang Tumbang
Baca juga: 178 Jiwa Korban Erupsi Lewotobi Laki-laki Mengungsi di Kabupaten Sikka NTT, Tersebar di 3 Desa
Baca juga: Engkos Kosasih Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Divonis 1 Tahun Penjara, Korupsi Dana BSM Rp 234 Juta
Pemilu 2024
Caleg Sukoharjo
Caleg Tersandung Kasus Pidana
Sukoharjo
KPU Kabupaten Sukoharjo
PN Surabaya
Syakbani Eko Raharjo
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.