Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Satu Caleg di Sukoharjo Tersandung Kasus Pidana, Diputus Hukuman 2 Tahun Penjara, Ini Kata KPU

KPU Sukoharjo telah klarifikasi dengan PDI Perjuangan, karena ada nama, NIK yang sama dengan terdakwa (Caleg) dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor: deni setiawan
TRIBUN SOLO/ANANG MARUF
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo. 

Caleg dari PDIP tersebut sudah dinyatakan menjadi terpidana. 

"Terpidana tidak bisa menjadi peserta pemilu."

"Karena sudah telanjur dicetak di surat suara, nanti jika bersangkutan itu ada yang memilih bisa dikatakan sah dan menjadi suara parta politik," terangnya. 

Disinggung mengenai perkara yang dilakukan Caleg itu, Syakbani enggan untuk menjawab.

"Kasusnya kurang tahu saya," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunSolo.com berjudul Satu Caleg PDIP Sukoharjo Dicoret dari DCT, Tersangkut Kasus Pidana di Surabaya

Baca juga: Viral Terbongkarnya Aksi Sodomi ZM di Rumdin Wakil Bupati Langkat, Korban Bocah SMP Usia 14 Tahun

Baca juga: Pasar Inis Purworejo Roboh Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Juga Banyak yang Tumbang

Baca juga: 178 Jiwa Korban Erupsi Lewotobi Laki-laki Mengungsi di Kabupaten Sikka NTT, Tersebar di 3 Desa

Baca juga: Engkos Kosasih Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Divonis 1 Tahun Penjara, Korupsi Dana BSM Rp 234 Juta

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved