Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

19.064 Warga Kudus Tercatat di Identitas Kependudukan Digital

19.064 warga Kota Kretek sudah terdata dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD) di akhir 2023.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Petugas Disdukcapil Kudus memberikan pelayanan perekaman KTP, cetak KTP, dan layanan registrasi IKD kepada masyarakat di Kantor Disdukcapil Kudus, Kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus mencatat 19.064 warga Kota Kretek sudah terdata dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD) di akhir 2023.


Jumlah tersebut diperkirakan masih 11,88 persen dari total wajib KTP Kudus 649.171 orang. Sehingga perlu digenjot terus agar masyarakat semakin sadar untuk mengakses diri pada IKD.


Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data pada Disdukcapil Kudus, Dwi Erwindrastuti mengatakan, target transformasi IKD nasional di angka 25 persen dari total wajib KTP di setiap daerah.


Di Kabupaten Kudus, setidaknya ditarget 160.272 orang atau 25 persen dari 649.171 wajib KTP yang harus dicapai pada 2023.


Namun, baru bisa mencapai 11,88 persen dengan berbagai faktor kendala yang ada. Di antaranya, masyarakat belum terketuk hatinya untuk mengakses layanan IKD karena belum diterapkan kebijakan penggunaan IKD di tingkat Jawa Tengah. 


"Kendalanya fungsi dari IKD pengganti KTP fisik belum diterapkan di Kudus, Jawa Tengah, belum ada MoU antara pemerintah dengan pihak-pihak terkait. Sehingga masyarakat belum paham seperti apa fungsi IKD ke depan," terangnya, Sabtu (6/1/2024).


Dwi Erwindrastuti mengaku tidak yakin target 25 persen dari wajib KTP bisa tercapai pada 2024 mendatang. Jika belum ada tindak lanjut dari pemerintah provinsi terkait penerapan IKD dalam setiap kegiatan.


Dia menyebut, sejauh ini penerapan IKD baru sebatas menjangkau masyarakat di wilayah Jawa Timur. Artinya belum merambah ke wilayah Kudus Jawa Tengah. 


Namun demikian, Disdukcapil Kudus bakal terus berupaya mendekatkan pelayanan IKD kepada masyarakat untuk mendongkrak capaian dan target yang dibebankan. 


Di antaranya dengan mendatangi perusahaan-perusahaan, perguruan tinggi, sekolah-sekolah dengan melayani jemput bola. 


Upaya ini akan terus dilakukan agar tingkat kesadaran masyarakat mengakses IKD semakin tumbuh. 


"Kami sudah datangi beberapa perusahaan yang ada, seperti PT Pura semua karyawannya sekarang sudah tercatat pada IKD. Kami juga sambangi sekolah-sekolah, kampus-kampus seperti IAIN Kudus. Pelan-pelan kita kenalkan fungsi dari IKD dengan pendekatan layanan kepada masyarakat," tuturnya. 


Selain itu, lanjut Dwi, masyarakat juga bisa mengakses layanan IKD di Kantor Disdukcapil, dan Mal Pelayanan Publik (MPP).


Layanan IKD juga sudah siap dan bisa diakses di sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Kudus


Rencananya, layanan IKD bakal merambah ke tingkat desa. Artinya, masyarakat tak perlu jauh-jauh untuk mengakses pelayanan IKD, cukup di tingkat desa masing-masing.


"Registrasi IKD sudah dimulai sejak 2022. Kehadiran IKD berfungsi sebagai pengganti KTP fisik. Bahkan kita bisa melihat atau mengakses KK dan KIA dengan IKD. Kami akan dekatkan lebih dekat lagi layanan IKD ini kepada masyarakat, nantinya Pemerintah Desa bisa langsung melayani," jelasnya. (Sam)
 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved