Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pemangkasan TKD, Se-Jateng Kabupaten Kudus Dipangkas Paling Besar Mencapai Rp 538 Miliar

Kabupaten Kudus menjadi daerah yang mengalami pemangkasan terbesar dibanding dengan kabupaten

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
PEMANGKASAN TKD - Kepala BPPKAD Kudus Djati Solechah sebut pemangkasan transfer pemerintah pusat ke daerah (TKD) pada 2026 untuk Kabupaten Kudus mencapai Rp 538.032.269. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Kabupaten Kudus menjadi daerah yang mengalami pemangkasan terbesar dibanding dengan kabupaten atau kota lain di Jawa Tengah.

Pemangkasan transfer pemerintah pusat ke daerah (TKD) pada 2026 untuk Kabupaten Kudus mencapai Rp 538.032.269.

Kalau melihat postur anggaran pada tahun anggaran 2025, Kabupaten Kudus mendapatkan suntikan transfer pusat ke daerah mencapai Rp 1.620.527.975.

Transfer tersebut meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus nonfisik, dana desa, hibah daerah, insentif fiskal, dan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau.

Sementara proyeksi transfer pusat ke daerah pada tahun 2026 untuk Kabupaten Kudus hanya mencapai Rp 1.082.495.706.

Transfer tersebut meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus nonfisik, dana desa, hibah daerah.

Kalau melihat angka tersebut, artinya pendapatan daerah Kabupaten Kudus yang bersumber dari transfer pusat ke daerah pada tahun 2026 mengalami penurunan mencapai Rp Rp 538.032.269.

“Penurunannya mencapai Rp 33,20 persen dibanding tahun ini,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Djati Solechah saat ditemui di kantornya, Senin (27/10/2025).

Kata Djati, pemangkasan TKD untuk Kabupaten Kudus merupakan yang terbesar di Jawa Tengah dibanding dengan daerah yang lain.

Misalnya pemangkasan di Kota Semarang Rp 447.636.964, masih di bawah Kabupaten Kudus.

Hanya saja untuk pemangkasan TKD 2026 ini masih belum memperhitungkan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT).

Sebab, sampai saat ini belum turun surat resmi dari Kementerian Keuangan terkait alokasi DBHCHT.

Dengan adanya kebijakan pemangkasan TKD, kata Djati, pihaknya harus melakukan efisiensi terhadap sejumlah pengeluaran.

Misalnya untuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) diproyeksikan akan dipangkas Rp 13,6 miliar atau sebesar 10 persen.

Kemudian untuk anggaran gaji dan tunjangan ASN berkurang sebesar Rp 16,3 miliar.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved