Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Kata Ganjar soal Gibran Langgar Aturan CFD: Silakan Segera Dihukum

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong agar Gibran segera dihukum.

Istimewa
Petani di Kabupaten Demak menyambut kedatangan Ganjar Pranowo di Desa Wilalung, Kecamatan Gajah, Demak, Selasa (2/1/2024) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dinyatakan melanggar aturan karena membagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta.

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong agar Gibran segera dihukum.

"Ya silakan segera dihukum," kata Ganjar di kawasan Pulogebang, Jakarta, Sabtu (6/1/2024).

Baca juga: Makan Malam Bersama Menhan, Jokowi Dinilai Makin Vulgar Dukung Prabowo-Gibran

Gibran sebelumnya dinyatakan melanggar aturan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat karena membagikan susu di area CFD pada 3 Desember 2023.

Putra Presiden Indonesia, Joko Widodo, dan calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka, berbicara selama debat pemilihan wakil presiden di Jakarta Convention Center, Jakarta, pada 22 Desember 2023.
Yasuyoshi CHIBA / AFP
Putra Presiden Indonesia, Joko Widodo, dan calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka, berbicara selama debat pemilihan wakil presiden di Jakarta Convention Center, Jakarta, pada 22 Desember 2023. Yasuyoshi CHIBA / AFP (AFP)

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menyampaikan, kegiatan Wali Kota Solo itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Sonny dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).

Keputusan ini merupakan hasil kajian dalam rapat bersama Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI pada Rabu (3/1/2024) malam.

Atas dasar itu, kata Sonny, temuan pelanggaran tersebut akan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.

Sementara itu, Gibran mengaku siap disanksi atas pelanggaran yang telah ia buat.

"Ya kita ngikut keputusannya," kata Gibran, Kamis (4/1/2024). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gibran Langgar Aturan CFD, Ganjar: Silakan Segera Dihukum"

Baca juga: Jokowi Buntuti Ganjar Saat Kunker di Jateng? Airlangga Hartarto Tepis Dugaan Hasto PDIP

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved