Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Terapis Pijat di Malang Bunuh dan Mutilasi Pasiennya, Korban Dilaporkan Hilang sejak Oktober 2023

AR ditangkap atas dugaan kasus pembunuhan dan mutilasi pasiennya, AP (34), yang tercatat sebagai warga Kota Surabaya.

IST
ILUSTRASI Garis Polisi (Police Line). - Freepik/kjpargeter 

Pamit kondangan

Sebelum dinyatakan hilang, korban AP sempat pamit kondangan di Pandaan, Pasuruan, pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Lalu, AP melanjutkan perjalanan ke kafe miliknya di Kota Batu dengan mengendarai Mobil Toyota Rush dengan nomor polisi L 1465 JK.

AP sempat mengirim kabar ke orangtuanya dan mengatakan akan pulang ke Surabaya pada Minggu (15/12/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Namun, AP mengatakan akan mampir lebih dulu ke Kota Malang dengan alasan ada keperluan lain. Sejak saat itu, AP tidak bisa dihubungi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AR dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Lalu, untuk keberadaan mobil milik korban, yaitu Toyota Rush bernopol L 1465 JK, ditemukan polisi terparkir di pinggir Jalan Raya Sawojajar.

Mobil tersebut sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Kedungkandang.

Diketahui, bagian tubuh korban yaitu kepala, telapak tangan, dan telapak kaki dipendam oleh tersangka di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Sungai Bango.

Sedangkan bagian tubuh lainnya ditaruh di kasur dan dibuang ke aliran Sungai Bango. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbongkarnya Kasus Mutilasi oleh Terapis Pijat di Malang, Korban Hilang sejak Oktober 2023"

Baca juga: Kasus Mutilasi di Malang, Kuasa Hukum: James Tak Bisa Tidur Dihantui Istrinya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved