Berita Sukoharjo
Bupati Etik Serahkan DPA 2024, Minta Pelaksana Kegiatan Strategis Segera Percepat Proses Lelang
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2024 kepada OPD.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2024 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penyerahan dilakukan di Lantai 10 Gedung Menara Wijaya, Rabu (3/1/2024). Dalam kesempatan itu, juga dihadiri Wakil Bupati Agus Santosa, dan Sekda Widodo.
Etik meminta pada OPD pelaksana kegiatan strategis untuk segera mempercepat proses lelang.
Baca juga: Polres Sukoharjo Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satunya Residivis Curanmor
“Jangan ditunda-tunda, segera persiapkan proses lelang di awal tahun agar proyek bisa selesai tepat waktu,” tegas Etik.
Etik menjelaskan, kegiatan yang sudah direncanakan untuk segera dilaksanakan dan percepatan kegiatan di 2024 sehingga kegiatan dapat berjalan lancar dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.
Secara khusus, Etik juga memberikan perhatian kepada DPUPR yang melaksanakan lanjutan proyek gedung pertemuan yang sempat bermasalah.
Selain penyerahan DPA 2024, dalam acara itu juga dilaksanakan penandatanganan kontrak antara Pemkab Sukoharjo pada kegiatan pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing.
Masing-masing paket belanja sewa bandwith utama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, paket belanja sewa bandwith backup dengan PT Milenial Inti Telekomunikasi, kontrak penyedia jasa kebersihan dan jasa pramu taman dengan PT Ben Resik Solusindo, dan kontrak penyedia jasa keamanan/security, jasa resepsionis, dan jasa juru parkir dengan PT Intens Wira Sembada.
“Saya berharap kepada seluruh kepala perangkat daerah dengan kegiatan penandatanganan kontrak di awal tahun ini, agar dapat termotivasi segera melaksanakan pengadaan barang dan jasa," jelasnya.
Baca juga: Semangatnya Tak Memudar Meski Berusia 77 Tahun, Inilah Sosok Mbah Giyem Pedagang Serabi di Sukoharjo
"Apapun metode pemilihan penyedia yang dipilih dengan begitu serapan anggaran akan dapat berjalan dengan cepat dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat selesai tepat waktu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, mengatakan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan dokumen yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
“Kegiatan ini dalam rangka percepatan pelaksaaan anggaran nasional APBD sebagai landasan SKPP dalam melaksanakan kegiatan di tahun 2024,” tandasnya. (*)
Ular Piton Melingkar di Kandang Ayam Kagetkan Warga Sukoharjo, Damkar: Terlihat Kekenyangan |
![]() |
---|
Update Kasus Tita Digugat Rp 120 Juta, Eks Perusahaan di Sukoharjo Jelaskan Tujuan Perjanjian |
![]() |
---|
Terungkap Dalam Sidang, 2 Kelompok Gangster di Gedangan Sukoharjo Sepakat Duel dan Live Instagram |
![]() |
---|
Pelaku Penusukan Ojol di Sukoharjo Sempat Teriak Mengaku Akan Dibunuh saat Ketahuan Warga |
![]() |
---|
Remaja Pelaku Penusukan Ojol Sukoharjo Ditangkap di Rumah Pacar di Boyolali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.