Berita Sukoharjo
Polres Sukoharjo Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satunya Residivis Curanmor
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo menangkap dua pelaku penyalahgunaan jlnarkoba di wilayah Kecamatan Kartasura
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo menangkap dua pelaku penyalahgunaan jlnarkoba di wilayah Kecamatan Kartasura, Kamis (4/1/2024).
Kedua pelaku yakni TW (29) yang juga merupakan residivis kasus pencurian motor (curanmor) dan WR (24). Keduanya merupakan warga Kabupaten Boyolali.
Penangkapan kedua pelaku, berawal dari laporan masyarakat yang melihat dua orang yang mencurigakan seperti mencari sesuatu di pinggir jalan Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Tumis Kangkung untuk Tahanan Ini Tak Biasa, Setelah Diteliti Petugas Lapas Ternyata Dicampur Ganja
“Mendapat laporan tersebut, kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan penyelidikan,” ucap Kasatresnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, Senin (8/1/2024).
Warsino menjelaskan, ketika sampai di lokasi, kepolisian mendapati dua orang yang berada di sekitar tiang lampu.
"Bahkan ketika melihat kedatangan petugas, kedua orang tersebut berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan petugas,” tambahnya.
Setelah keduanya berhasil diamankan, lanjut AKP Warsino, kemudian dilakukan interogasi dan kedua pelaku mengaku akan mengambil sebuah paket narkotika golongan I, bukan tanaman jenis sabu yang sebelumnya dipesan dari T (DPO) melalui Whatsapp.
“Jadi kedua pelaku ini memesan narkoba melalui Whatsapp dengan mentransfer uang sebesar Rp 400 ribu," terangnya.
Polisi berhasil mengamankan sebuah paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika golongan I bukan tanaman seberat 0,45 gram, yang digulung dengan tissu warna putih dan isolasi warna coklat, kemudian digulung kembali dengan isolasi doble tip warna hijau.
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Pria Kartasura Sukoharjo Digeruduk Warga karena Sebar Foto Bugil Tetangga dan Minta "Jatah" |
![]() |
---|
Ular Piton Melingkar di Kandang Ayam Kagetkan Warga Sukoharjo, Damkar: Terlihat Kekenyangan |
![]() |
---|
Update Kasus Tita Digugat Rp 120 Juta, Eks Perusahaan di Sukoharjo Jelaskan Tujuan Perjanjian |
![]() |
---|
Terungkap Dalam Sidang, 2 Kelompok Gangster di Gedangan Sukoharjo Sepakat Duel dan Live Instagram |
![]() |
---|
Pelaku Penusukan Ojol di Sukoharjo Sempat Teriak Mengaku Akan Dibunuh saat Ketahuan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.