Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Bripda DS Curi Motor Dinas Jenis Trail Milik Rekannya Sesama Polisi

Ingin punya motor Trail, seorang polisi nekat mencuri motor temannya sesama anggota Polri.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/DOK. Polres Lampung Tengah
Upacara PTDH di Mapolres Lampung Tengah, Senin (8/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Ingin punya motor Trail, seorang polisi nekat mencuri motor temannya sesama anggota Polri.

Oknum polisi bernama Bripda RS itu pun langsung mendapatkan sanksi tegas dari institusi Polri.

Bintara di Polres Lampung Tengah tersebut dipecat tidak dengan hormat (PTDH)

Baca juga: UPDATE : Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Ratusan Anjing Diangkut Truk Kalingkangkung Semarang

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo membenarkan pihaknya melakukan PTDH terhadap bintara berinisial Bripda (Brigadir Dua) RS.

Bripda RS dipecat bersama tiga orang lain yang melanggar kode etik kepolisian, yakni Bripka (Brigadir Kepala) MY, Bripka TF, dan Bripka GF.

Pemecatan dilakukan secara in absentia (tanpa kehadiran) dengan cara pencoretan foto para personel oleh kapolres.

"Benar, hari ini kita melakukan upacara PTDH terhadap empat personel termasuk Bripda RS," kata Andik saat dihubungi, Senin (8/1/2024) sore.

Berdasarkan arsip pemberitaan Kompas.com, Bripda RS melakukan pencurian sepeda motor Kawasaki KLX yang merupakan kendaraan dinas rekan sejawatnya.

Pencurian itu dilakukan Bripda RS saat korban piket di Mapolres Lampung Tengah pada 7 Februari 2023.

Baca juga: Polisi Gagalkan Bentrok Antar Geng Motor di Gembong Pati, Remaja Bersenjata Celurit Ditangkap

Setelah pengungkapan, sepeda motor itu ternyata hanya disimpan di rumah pelaku dan dicuri karena pelaku menginginkan mempunyai sepeda motor jenis trail tersebut.

Andik mengatakan, PTDH adalah komitmen Polri untuk memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran.

"Demi kebaikan organisasi Polri dan memberikan efek jera agar tidak menjadi contoh buruk bagi personel lainnya," kata dia. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved